~ Urutan Wali Nikah
- Ayah.
- Kakek (dari jalur ayah).
- Saudara laki-laki sekandung.
- Saudara laki-laki seayah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
- Paman (saudara ayah sekandung).
- Paman (saudara ayah seayah).
- Anak laki-laki paman sekandung.
- Anak laki-laki paman seayah.
- Hakim (Kepala KUA).
~ Jenis-jenis wali
1) Wali Mujbir: Boleh mengkawinkan anak gadis tanpa ijin kpd anak gadis tersebut, yaitu bapak dan kakek.
2) Wali bukan Mujbir: Tidak boleh mengkawinkan seorang anak gadis tanpa
izin mereka, yaitu selain bapak dan kakek.
~ Syarat Wali Nikah
- Lelaki
- Baligh
- Merdeka
- Islam
- Berakal sehat
- Adil (sebagian ulama)
- Tidak dalam masa ihram haji atau umrah.
Cp: Gus Dewa Menjawab
0 komentar:
Posting Komentar