Kelas Iqra', usia TK dan SD kelas 1

Anak-anak dibimbing sungguh2, belajar baca Al-Qur'an dari NOL, mulai dari mengenal HURUF. Pengajaran Semi Private. Sambil menunggu temannya, setiap anak haruf aktif membaca sendiri2. Yg sudah diajari juga harus mengulang2 bacaan. Tidak boleh behennti. Tidak ada istilah CAPEK.

Belajar Menulis Arab dan Menghafal

Tidak hanya belajar membaca, juga belajar menulis Arab, belajar menghafal dua kalimat syahadah, doa-doa, kalimat2 thoyyibah, dsb.

Mereka Tabungan Akhirat Kita

Mereka adalah tabungan akhirat kita. Dunia adalah tempat bercocok tanamnya akhirat. Semoga mereka menjadi anak-anak yang sholeh-sholehah, yang paham ilmu agama Islam dan bisa mengajarkannya. Menjadi kebanggaan Rasulullah, kebanggaan guru dan orang tuanya. Berguna dimanapun berada. Amin.

Safinatun Najah dan Sullamut Taufiq

Dua kitab wajib sebagai mata pelajaran. Safinah untuk fiqih dasar dan Sullam yang berisi Aqidah/Tauhid, Fiqih dan Akhlaq sebagai lanjutan. Disamping pelajar lain seperti Aqidatul Awam (aqidah), Alala (akhlak) dan Tajwid.

Ngaji Subuh khusus Fiqih

Semoga program ngaji shubuh ini bisa terus berlanjut dan istiqomah dan mendapat dukungan dari para orang tua (wali). Banyak sekali manfaat dan berkah di waktu shubuh.

Dibuka Pendaftaran Ngaji Kapan Saja

Bisa daftar ngaji kapan saja, yang penting ada niat sungguh-sungguh ingin belajar atau mendidik anak.

Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 September 2021

BERMAKMUM PADA PELAKU MAKSIAT DAN PENGIKUT ALIRAN SESAT

BERMAKMUM PADA PELAKU MAKSIAT DAN PENGIKUT ALIRAN SESAT 

Ada dua golongan yang sepatutnya tidak dijadikan imam shalat, yakni:

1. Orang Fasiq. Fasiq adalah pelaku dosa besar yang tidak bertaubat atau pelaku dosa kecil yang dilakukan terus menerus. Misalnya: pemabuk, penjudi, yang jarang shalat, jarang zakat, koruptor, penipu dan sebagainya. 

2. Ahli bid'ah. Istilah ahli bid'ah digunakan para ulama untuk pengikut aliran sesat, bukan pada orang yang melakukan amaliyah yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama fikih. Jadi, meskipun ulama mazhab Hanbali menganggap qunut subuh bid'ah, tetapi mereka tidak menyebut ulama Syafi'iyah yang menganjurkan qunut sebagai ahli bid'ah. Hanya orang wahabi saja yang memperluas cakupan makna istilah "ahli bid'ah" hingga mencakup pelaku amaliyah yang diperselisihkan dalam mazhab fikih, dan tindakan mereka ini adalah bid'ah itu sendiri sebab tidak dikenal di masa salaf. 

Contoh ahli bid'ah atau pengikut aliran sesat adalah semisal:

a. Muktazilah, yaitu orang yang berkata bahwa kalamullah adalah makhluk. Adapun yang berkata bahwa cetakan mushaf adalah makhluk, maka bukan termasuk golongan ini. 

b. Qadariyah, yaitu orang yang berkeyakinan bahwa tindakan sadar manusia tidak ada sangkut pautnya dengan Allah tetapi murni diciptakan manusia itu sendiri. Adapun kalau sekedar menyuruh manusia berusaha dan ikhtiyar dan jangan berpangku tangan pada takdir, maka tidak masuk golongan ini selama dia yakin bahwa dalam perbuatan manusia ada campur tangan Allah yang memberikan daya dan kuasa padanya untuk bertindak. 

c. Jabriyah, yaitu orang yang menganggap bahwa seluruh tindakan manusia adalah murni tindakan Tuhan tanpa ada campur tangan manusia sama sekali. Jadi mereka tidak mengenal kata ikhtiyar sebab semua serba apa kata Tuhan sedangkan manusia hanya seperti kapas yang bergerak karena ditiup angin. Adapun bila sekedar meyakini adanya takdir tetapi pada saat yang sama meyakini adanya ikhtiyar atau kehendak bebas dan usaha manusia, maka tidak termasuk golongan ini.

d. Murji'ah, yaitu orang yang berkeyakinan bahwa melakukan maksiat/dosa sama sekali tidak masalah selama orangnya muslim yang bersyahadat. Jadi, mereka tidak mengenal konsep "masuk neraka dulu" bagi seorang muslim. Bagi mereka, pokoknya islam maka otomatis masuk surga meskipun melakukan dosa apa pun, sama seperti orang kafir yang akan masuk neraka meskipun melakukan kebajikan apa pun. Adapun bila sekedar mengatakan bahwa definisi iman adalah hanya soal keyakinan hati tanpa memasukkan unsur perbuatan di dalam definisi tersebut, maka tidak termasuk golongan Murji'ah. Banyak ulama klasik yang salah paham soal ini sehingga Imam Abu Hanifah pun mereka anggap sebagai Murji'ah karena ketidaktahuan mereka tentang poin ini. Kesalahpahaman ini diteruskan oleh banyak wahabi saat ini.

e. Mujassimah. Mereka adalah yang menyangka bahwa Allah adalah sosok tiga dimensi yang mempunyai tubuh dengan panjang, lebar dan tinggi tetapi tidak seperti jisim lain. Mereka meyakini bahwa kejisiman adalah bentuk dari wujud sehingga dalam benak mereka kalau tidak ada jisimnya artinya tidak ada. Dengan demikian, Allah pun mereka anggap sebagai jisim, hanya saja sebagai jisim yang unik yang tidak ada padanannya. Mereka seperti aliran Karramiyah dan para pengikut teologi Ibnu Taymiyah. Keduanya sejatinya sama, bedanya adalah Karramiyah agak vulgar dengan menyebut kata jisim sedangkan Ibnu Taymiyah anti terhadap kata ini meskipun meyakini maknanya.

Kesemua golongan di atas adalah ahli bid'ah yang dimakruhkan untuk dijadikan imam Shalat. Shalat mereka sebenarnya tetap sah dan dijadikan imam pun sebenarnya masih sah juga akan tetapi sebaiknya dihindari selama memungkinkan dan tidak menimbulkan keributan.

Adapun Ahli bid'ah yang penyimpangannya sangat keterlaluan, maka mereka tidak boleh dijadikan imam shalat sebab penyimpangannya telah membuat mereka kafir atau murtad. Yang keterlaluan ini misalnya:

- Mujassimah yang berkata bahwa Allah adalah jisim seperti jisim lain, mereka adalah orang kafir. Tidak ada orang islam yang mengakui laisa kamitslihi syaiun yang mengatakan demikian. Shalat mereka tidak sah sehingga tentu saja tidak sah menjadikan mereka sebagai imam shalat. Jadi perlu dicatat bahwa apabila ada ulama yang mengatakan bahwa mujassim kafir, maka arahnya adalah pada mujassim yang mengatakan bahwa jisim Allah sama dengan jisim lainnya, bukan pada mujassim pada poin e di atas.

- Pengikut teologi filsafat Yunani yang mengatakan bahwa alam semesta tidak berawal mula sehingga tidak diciptakan oleh Allah, tak ada kebangkitan jasad pasca kematian dan bahwa Allah tidak tahu detail-detail kejadian. Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. 

*Catatan ini sebagai pelengkap penjelasan SS kitab i'anah berikut:
CP: fb: K. Abdul Wahab Ahmad

Senin, 27 September 2021

SOLUSI NIAT SHALAT BAGI YANG WAS WAS

SOLUSI NIAT SHALAT BAGI YANG WAS WAS 

Waktu niat shalat menurut madzhab Syafi’i adalah pada saat melafadzkan Allahu Akbar. Jadi, ketika kita mengucapkan takbir, harus bersamaan dgn niat di dalam hati. 

Sedang bagaimana penempatan niat di dalam hati? ulama khilaf: 

Pendapat pertama: Lafadz niat (misal: Ushalli fardhal-Ashri) harus bertepatan waktu mulai mengucapkan alif lafadz ALLAH, dan berakhir tepat pada ra’ lafadz AKBAR. 

Pendapat kedua: Yang penting ada sebagian niat yang bertepatan waktu mengucap Allahu Akbar, tidak masalah di awal atau di akhir takbir. Bahkan, jika niat yang di dalam hati hanya sempat terbersit separuh, tidak apa-apa (Jadi, ketika sudah komplit mengucap Allahu Akbar, dalam hati baru bisa niat, misal: Ushalli saja, atau Ushalli fardhal saja). 

Ada yang sangat beda dengan kedua pendapat diatas, yaitu pendapat Imam Isnawi yang mengadopsi dari tiga Imam Besar (selain Imam Syafi’i). Dan Imam Abu Makhramah sangat menganjurkan penggunaan qaul ini bagi orang was was! Yakni: Boleh membersitkan niat di dalam hati sebelum pelafadzan takbir! Jadi, kita niat dalam hati dulu, lalu langsung takbir, ALLAHU AKBAR!! 

Sumber: Fawaaidul Janiyyah khasyiyah Mawaahibus-saniyyah syarah Faraaidul-bahiyyah karya Syaikh Yasin al-Fadani. Halaman 103-157 cetakan Darul-fikr.
¤ CP: PP. al-Fattah Pule.

Tentang Darah Haid, PENTING DAN JARANG DIKETAHUI

PENTING DAN JARANG DIKETAHUI | UNTUKMU WAHAI KAUM HAWA 

Jika darah haidnya seorang wanita telah berhenti, maka wajib baginya untuk mandi lalu menunaikan shalat. Jika dia suci di waktu Subuh, Dhuhur, dan Maghrib, maka dia hanya wajib menunaikan satu shalat saja untuk masing-masing waktu tersebut. 

Namun jika sucinya di waktu Ashar, maka dia wajib shalat Dhuhur dan Ashar. Dan jika sucinya di waktu Isya’, maka dia wajib shalat Maghrib dan Isya. Karena keduanya; waktu Ashar dan Isya, merupakan waktu yang memungkinkan bagi seorang wanita untuk menjamak dua shalat, yaitu shalat Dhuhur dengan Ashar, dan shalat Maghrib dengan Isya’. 

Pendapat ini merupakan pendapat dalam madzhab Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan fuqaha sab’ah (ahli fiqh yang tujuh, yaitu : Said bin Musayyib, Al-Qasim bin Muhammad, Sulaiman bin Yasar, Urwah bin Az-Zubair, Kharijah bin Zaid, Ubaidillah bin Abdullah, dan Abu Bakar bin Abdurrahman). 

Imam An-Nawawi (w.676 H)  rahimahullah menyatakan: 

وَإِنْ كَانَتْ عَصْرًا أَوْ عِشَاءً وَجَبَ مَعَ الْعَصْرِ الظُّهْرُ وَمَعَ الْعِشَاءِ الْمَغْرِبُ بلا خلاف
“Dan jika shalat yang didapatkan waktunya adalah shalat Ashar atau Isya’, maka wajib shalat Ashar dan Dhuhur, dan wajib shalat Isya’ dan Maghrib, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah.” [Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/65]. 

Urutan menunaikannya dianjurkan sesuai dengan urutan waktu shalat.  Shalat Dhuhur dulu, lalu shalat Ashar, shalat Maghrid dulu, lalu shalat Isya’. Namun jika tidak urut, maka tetap sah. Terkecuali jika waktu shalat yang dijumpai tidak cukup untuk melaksanakan shalat yang sebelumnya, dimana jika menunaikan shalat yang terlewat terlebih dahulu, sangat besar kemungkinan shalat yang hadir akan luput/habis waktunya, maka dalam keadaan ini wajib menunaikan shalat yang hadir dulu. [Lihat: Syarhul Muhadzdzab : 7/30].

Hukum Jual-Beli dengan Sistem Kredit Perspektif Syekh Abdul Karim Al-Mudarris

Hukum jual-beli dengan sistem kredit
Dalam perspektif Syekh Abdul Karim al-Mudarris

سئل رحمه الله عن البيع بالأقساط وذلك عما إذا باع شخص عينا بثمن نقدا وبأزيد منه مئجلا بأقساط هل في هذا النوع من البيع شبهة الربا أم لا؟

Beliau Rahimahullah ditanya tentang jual beli dengan sistem kredit, yaitu ketika seseorang menjual suatu komoditas dengan harga tertentu jika tunai, dan melebihkan harganya jika ditangguhkan dengan cara dicicil beberapa kali cicilan (kredit). Apakah model jual-beli seperti ini mengandung syubhat riba ataukah tidak?

فأجاب رحمه الله تعالى: إذا باع شخص عينا بثمن نقدا وبأزيد منه مئجلا بأقساط هو أن ذلك البيع صحيح لأن الفقهاء قرروا باعتبار الفرق بين قيمة المال نقدا وبينه مؤجلا والأجل يقابله قسط من العوض.

Syekh Abdul Karim Rahimahullah menjawab:
Jika seseorang menjual suatu komoditas dengan harga tertentu dengan tunai, dan melebihkan harganya jika ditangguhkan dengan cara dicicil beberapa kali cicilan (kredit), maka penjualan itu sah (benar). Hal ini karena para pakar fiqh menetapkan pertimbangan perbedaan antara nilai harta itu jika tunai dan jika ditangguhkan, sedangkan penangguhan itu sebanding dengan kompensasi dari ganti-rugi tersebut. 

وما استدل به مانعون من النهي عن بيعتين في بيعة كما ورد به الحديث الشريف فلا يكون حجة له لأن البيعتين في بيعة عبارة عن أن يقول البائع للمشتري في كلام واحد بعتك هذا المال حاضرا بعشرة والى شهر بخمسة عشر ويقبل المشتري بدون أن يتبين بأي ثمنين يأخذه وهذا فاسد لأن الإيجاب مشتمل على الترديد وكذلك القبول.

Adapun larangan yang dijadikan dalil oleh orang yang melarang tentang dua jual beli dalam satu transaksi sebagaimana tersebut dalam hadis, maka itu bukanlah hujjah untuknya. Hal ini karena dua jual beli dalam satu transaksi adalah ungkapan jika seorang penjual berkata pada pembeli dalam satu perkataan: Aku jual barang ini tunai dengan harga 10 dan jika tempo sebulan dengan harga 15. 
Lalu, si pembeli menerima tanpa penjelasan dengan harga yang mana yang ia ambil. (Praktek seperti) ini rusak, karena ungkapan ijab (perkataan si penjual) ini mengandung keraguan, demikian pula ungkapan qabul (perkataan si pembeli).

وأما اذا تفهما المتبايعان وقررا أن الثمن الحال كذا والمؤجل كذا فقال المشتري أقبل بالؤجل وباعه البائع بالثمان الزائد المؤجل فهو صحيح عند جمهور الأئمة كما تصرح به الكتب المعتمدة. والله أعلم.

Adapun jika kedua penjual-pembeli itu saling memahami dan menetapkan bahwa harga tunai sekian, sedangkan harga kredit sekian, lalu si pembeli berkata: Aku ambil yang kredit dan si penjual menjualnya dengan harga lebih yang ditangguhkan (kredit) itu, maka jual-beli ini sah/benar dalam pandangan Jumhur Imam madzhab sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab mu'tamad. Wallahu a'lam.

SAFINATUN NAJAH

More »