Tampilkan postingan dengan label Istri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Istri. Tampilkan semua postingan
Rabu, 25 Mei 2022
Kewajiban Memberi Nafkah untuk Istri dan Anak
Tak Bisa Memaafkan Mantan Suami
Tiba-tiba di akhir pertanyaan yang dikirim melalui kertas ada seorang ibu yang bertanya: "Saya tidak bisa memaafkan mantan suami yang menikah lagi dan tidak mau memberi nafkah untuk anaknya".
Tema kajian kali ini memang membahas meminta maaf dan memberi maaf. Tapi kalau soal ini beda lagi. Ini soal mantan suami yang menelantarkan anak dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai bapak.
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ. - رَوَاهُ النَّسَائِيُّ.
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukup berdosa orang yang menyia-nyiakan keluarganya dengan tidak diberi nafkah.” HR Nasa’i.
Perlu diketahui bahwa bapaklah yang berkewajiban memberi nafkah anaknya sejak lahir berdasarkan firman Allah:
ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ (فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ) ﻓﺄﻭﺟﺐ ﺃﺟﺮﺓ ﺭﺿﺎﻉ اﻟﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ اﻻﺏ، ﻓﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ
"Jika istri-istri tersebut memberi ASI untuk kalian maka berikanlah upahnya" (QS ath-Thalaq 6). Maka Allah mewajibkan ongkos ASI untuk anak kepada bapak. Ini menunjukkan nafkah anak adalah kewajiban bapak (Al-Majmu', 18/294)
Meskipun sudah bercerai dengan istrinya kewajiban nafkah anak tetap dibebankan kepada bapaknya:
اﻟﻔﺼﻞ اﻷﻭﻝ: ﺃﻥ ﺭﺿﺎﻉ اﻟﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ اﻷﺏ ﻭﺣﺪﻩ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺇﺟﺒﺎﺭ ﺃﻣﻪ ﻋﻠﻰ ﺭﺿﺎﻋﻪ، ﺩﻧﻴﺌﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﺷﺮﻳﻔﺔ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻲ ﺣﺒﺎﻝ اﻟﺰﻭﺝ ﺃﻭ ﻣﻄﻠﻘﺔ
ﻭﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﻋﺪﻡ ﺇﺟﺒﺎﺭﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻔﺎﺭﻗﺔ ﺧﻼﻓﺎ
Pasal pertama, memberi ASI untuk anak adalah kewajiban seorang bapak. Bapaknya tidak boleh memaksa ibunya untuk memberi ASI, baik wanita biasa, bangsawan, hamil dengan suami atau dicerai. Dalam hal ini kami tidak menemukan perbedaan pendapat ulama (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 8/250).
Saya pun meminta ibu-ibu mengambil foto di layar proyektor hadis dosa suami yang menelantarkan keluarga dan dikirim agar suami menjalankan kewajibannya.
-------
KH. Ma'ruf Khozin
FB: Ma'ruf Khozin
Kamis, 03 Februari 2022
KDRT Karena Boleh Dalam Islam??
KDRT Karena Boleh Dalam Islam?
(Dharaba) Memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An-Nisa' 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.
Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan.
1. Dalam hadis ada penjelasan "Tidak menyakiti".
ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.
Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas: "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab: "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan" (Tafsir Qurthubi)
Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk.
2. Nabi Tidak pernah memukul istri
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ»
Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu (HR Muslim)
Penjelasan dalam kitab Al-Majmu' setelah menampilkan beberapa hadis kemudian disimpulkan:
ﻓﻲ ﻫﺬا ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻻﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ اﻟﻀﺮﺏ ﻟﻠﻨﺴﺎء
Hadis ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri (Al-Majmu', 16/450)
Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hambali lebih rasional dalam memberi ulasan:
ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺿﺮﺑﻬﺎ ﺇﺑﻘﺎء ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ
Lebih baik tinggalkan memukul istri agar cinta tetap ada (Kasyaf Al-Qina', 5/210).
Saya setuju dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kalau ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya juga saya setuju. Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur.
Di samping itu, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami, banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri malah sudah mukul duluan. Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami.
Selasa, 05 Oktober 2021
Pedagang yang Bertaubat Berkat Istrinya
Pedagang yang Bertaubat Berkat Istrinya
Al Imam Hasan Al-Bashri Ra berkata : “Aku mendatangi seorang pedagang kain di kota Mekkah untuk membeli baju, aku lihat si pedagang mulai memuji-muji barang dagangannya dan suka sekali bersumpah. Aku pun meninggalkannya dan berkata di dalam hati, "Tidaklah layak membeli dari orang macam itu." Lalu aku pun membeli baju dari pedagang lain.
.
2 tahun berlalu, aku pergi lagi ke kota Mekkah untuk berhaji dan aku bertemu lagi dengan pedagang itu. Tetapi, aku tidak lagi mendengarnya memuji-muji barang dagangannya dan dia tidak lagi suka bersumpah.
Aku pun penasaran Lalu bertanya kepadanya :
.
“Bukankah engkau adalah orang yang 2 tahun lalu pernah berjumpa denganku?”
.
Setelah mengingat pedagang itupun berkata :
“Iya, benar."
.
Aku bertanya lagi : “Apa yang membuatmu berubah seperti sekarang ini? Aku tidak lagi melihatmu memuji-muji barang daganganmu dan kamu tidak lagi bersumpah”.
.
Pedagang itu pun bercerita :
“Dulu aku punya istri yang jika aku datang kepadanya dengan sedikit rizqi, ia meremehkannya dan jika aku datang dengan rizqi yang banyak ia menganggapnya sedikit. Lalu Allah mewafatkan istriku tersebut, dan akupun menikah lagi dengan seorang wanita, yang Jika aku hendak pergi ke pasar, ia memegang bajuku lalu berkata :
.
“Wahai suamiku.. bertaqwalah kepada Allah! janganlah sekali-sekali engkau beri makan aku kecuali dengan yang thayyib (halal). Jika engkau datang dengan sedikit rezeqi, aku akan menganggapnya banyak, dan jika kau tidak mendapatkan apa-apa, maka aku akan membantumu memintal kain.”
.
Hikmah :
1. Milikilah sifat Qana’ah (bersedia menerima) atau jiwa yang selalu merasa cukup.
2. Janganlah menjadi jurang dosa bagi suamimu. Wanita salihah akan mendorong suaminya kepada kebaikan, sedangkan wanita kufur akan menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa.
3. Ukuran rizki itu terletak pada keberkahannya, bukan pada jumlahnya.
.
[Kitab al-Mujaalasah wa Jawaahirul ‘Ilm (5/252) karya Abu Bakr Ahmad Bin Marwan bin Muhammad ad-Dainuri al-Qodhi al-Maliki]
.
#UlamaNusantara
Langganan:
Postingan (Atom)











