Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Kamis, 03 Februari 2022
KDRT Karena Boleh Dalam Islam??
KDRT Karena Boleh Dalam Islam?
(Dharaba) Memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An-Nisa' 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.
Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan.
1. Dalam hadis ada penjelasan "Tidak menyakiti".
ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.
Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas: "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab: "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan" (Tafsir Qurthubi)
Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk.
2. Nabi Tidak pernah memukul istri
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ»
Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu (HR Muslim)
Penjelasan dalam kitab Al-Majmu' setelah menampilkan beberapa hadis kemudian disimpulkan:
ﻓﻲ ﻫﺬا ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻻﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ اﻟﻀﺮﺏ ﻟﻠﻨﺴﺎء
Hadis ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri (Al-Majmu', 16/450)
Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hambali lebih rasional dalam memberi ulasan:
ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺿﺮﺑﻬﺎ ﺇﺑﻘﺎء ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ
Lebih baik tinggalkan memukul istri agar cinta tetap ada (Kasyaf Al-Qina', 5/210).
Saya setuju dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kalau ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya juga saya setuju. Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur.
Di samping itu, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami, banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri malah sudah mukul duluan. Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami.
Rabu, 19 Januari 2022
Doa Pernikahan Doa untuk Pengantin
Beberapa santri memintaku menuliskan doa nikah yg biasa kubaca. Inilah doa itu, mengutip doa Mbah Kiai Kholil, Bangkalan:
اللّهُمَّ بِفَضْلِكَ عُمَّنَا وَبِلُطْفِكَ حُفَّنَا
وَاجْعَلْ زَوَاجَهُمَا مُبَارَكًا مَيْمُونًا
اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا أُلْفَةً وَقَرَارًا دَآئِماً
وَلَا تَجْعَلْ بَيْنَهُمَا فُرْقَةً وَفِرَارًا وَخصومًا
أَللَّهُمَّ أَلْقِ بَيْنَهُمَا الْمَحَبَّةَ وَاْلوِدَادَ وَارْزُقْهُمَا النَّسْلَ الصَّالِحَ مِنَ الْبَنَاتِ وَالْاَوْلَادِ
حَتَّى يَرَوْنَ اْلاَسْبَاطَ وَالْاَحْفَادَ
اللَّهُمَّ اكْفِهِمَا مُؤْنَةَ الْحَيَاةِ وَالْمَمَاتِ
اللَّهُمَّ اكْفِهِمَا مُؤْنَةَ الدِّينِ وَالدُّنْيَا وَاْلاَخِرَةِ
اللَّهُمَّ احْفَظْهُمَا مِنْ مَكَايِدِ الْخَلْقِ
وَوَسِّعْ عَلَيْهِمَا الرِّزْقَ
رَبّنّا هّبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً
رَبِّ هَبْ لِى مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيْع الدُّعَآء. رَبِّ اَوْزِعْنِى اَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ
وَاصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِى
إِنِّى تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Ya Allah
Liputi kami dgn anugerahMu
Selimuti kami dgn kelembutanMu
Jadikan perkawinan mereka penuh berkah
Ya Allah
Semoga mereka slalu dlm ketenangan & kedamaian selamanya
Jgn biarkan mereka berpisah, berjauhan, retak & berantakan
Alirkan ke dlm hati mreka rasa saling mencinta & menyayang
Anugerahi mereka putra putri yg saleh
Hingga kelak mereka akan melihat cucu2 & cicit2
Ya Allah
Cukupi mreka bekal hidup & saat pulang kelak
Cukupi mereka bekal agama, bekal hidupan di dunia sekarang ini & akhirat kelak
Duhai Allah
Jaga mereka dari kegalauan & gangguan buruk manusia & lapangkan rizki mereka
Duhai Allah
Anugerahi kami anak2, cucu & cicit yg menjadi cahaya mata kami & jadikan mereka pemimpin
Orang2 yg mencintaiMu
Duhai, Tuhanku, anugerahi aku
anak yg saleh.Sungguh Engkau Maha Mendengar Segala pinta
Duhai Tuhanku
Limpahi aku kemampuan u/ slalu mensyukuri anugerahMu
Yg telah Kau bagi untukku, ibuku & ayahku
Jg kemampuan u/ slalu setia kepadaMu & atasnya Engkau rela
Rengkuhlah aku dlm KasihMu
Bersama hamba2Mu yg saleh
Aku kembali padaMu & sepenuhnya pasrah padaMu
📄Buya @husein553
Jumat, 14 Januari 2022
Urutan Wali Nikah dalam Islam
~ Urutan Wali Nikah
- Ayah.
- Kakek (dari jalur ayah).
- Saudara laki-laki sekandung.
- Saudara laki-laki seayah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
- Paman (saudara ayah sekandung).
- Paman (saudara ayah seayah).
- Anak laki-laki paman sekandung.
- Anak laki-laki paman seayah.
- Hakim (Kepala KUA).
~ Jenis-jenis wali
1) Wali Mujbir: Boleh mengkawinkan anak gadis tanpa ijin kpd anak gadis tersebut, yaitu bapak dan kakek.
2) Wali bukan Mujbir: Tidak boleh mengkawinkan seorang anak gadis tanpa
izin mereka, yaitu selain bapak dan kakek.
~ Syarat Wali Nikah
- Lelaki
- Baligh
- Merdeka
- Islam
- Berakal sehat
- Adil (sebagian ulama)
- Tidak dalam masa ihram haji atau umrah.
Cp: Gus Dewa Menjawab
Langganan:
Postingan (Atom)











