Kelas Iqra', usia TK dan SD kelas 1

Anak-anak dibimbing sungguh2, belajar baca Al-Qur'an dari NOL, mulai dari mengenal HURUF. Pengajaran Semi Private. Sambil menunggu temannya, setiap anak haruf aktif membaca sendiri2. Yg sudah diajari juga harus mengulang2 bacaan. Tidak boleh behennti. Tidak ada istilah CAPEK.

Belajar Menulis Arab dan Menghafal

Tidak hanya belajar membaca, juga belajar menulis Arab, belajar menghafal dua kalimat syahadah, doa-doa, kalimat2 thoyyibah, dsb.

Mereka Tabungan Akhirat Kita

Mereka adalah tabungan akhirat kita. Dunia adalah tempat bercocok tanamnya akhirat. Semoga mereka menjadi anak-anak yang sholeh-sholehah, yang paham ilmu agama Islam dan bisa mengajarkannya. Menjadi kebanggaan Rasulullah, kebanggaan guru dan orang tuanya. Berguna dimanapun berada. Amin.

Safinatun Najah dan Sullamut Taufiq

Dua kitab wajib sebagai mata pelajaran. Safinah untuk fiqih dasar dan Sullam yang berisi Aqidah/Tauhid, Fiqih dan Akhlaq sebagai lanjutan. Disamping pelajar lain seperti Aqidatul Awam (aqidah), Alala (akhlak) dan Tajwid.

Ngaji Subuh khusus Fiqih

Semoga program ngaji shubuh ini bisa terus berlanjut dan istiqomah dan mendapat dukungan dari para orang tua (wali). Banyak sekali manfaat dan berkah di waktu shubuh.

Dibuka Pendaftaran Ngaji Kapan Saja

Bisa daftar ngaji kapan saja, yang penting ada niat sungguh-sungguh ingin belajar atau mendidik anak.

Tampilkan postingan dengan label Wali Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wali Nikah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Januari 2022

Urutan Wali Nikah dalam Islam

~ Urutan Wali Nikah
- Ayah.
- Kakek (dari jalur ayah).
- Saudara laki-laki sekandung.
- Saudara laki-laki seayah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
- Paman (saudara ayah sekandung).
- Paman (saudara ayah seayah).
- Anak laki-laki paman sekandung.
- Anak laki-laki paman seayah.
- Hakim (Kepala KUA). 

~ Jenis-jenis wali
1) Wali Mujbir: Boleh mengkawinkan anak gadis tanpa ijin kpd anak gadis tersebut, yaitu bapak dan kakek. 

2) Wali bukan Mujbir: Tidak boleh mengkawinkan seorang anak gadis tanpa
izin mereka, yaitu selain bapak dan kakek. 

~ Syarat Wali Nikah
- Lelaki
- Baligh
- Merdeka
- Islam
- Berakal sehat
- Adil (sebagian ulama)
- Tidak dalam masa ihram haji atau umrah.

Cp: Gus Dewa Menjawab

SAFINATUN NAJAH

More »