Kelas Iqra', usia TK dan SD kelas 1

Anak-anak dibimbing sungguh2, belajar baca Al-Qur'an dari NOL, mulai dari mengenal HURUF. Pengajaran Semi Private. Sambil menunggu temannya, setiap anak haruf aktif membaca sendiri2. Yg sudah diajari juga harus mengulang2 bacaan. Tidak boleh behennti. Tidak ada istilah CAPEK.

Belajar Menulis Arab dan Menghafal

Tidak hanya belajar membaca, juga belajar menulis Arab, belajar menghafal dua kalimat syahadah, doa-doa, kalimat2 thoyyibah, dsb.

Mereka Tabungan Akhirat Kita

Mereka adalah tabungan akhirat kita. Dunia adalah tempat bercocok tanamnya akhirat. Semoga mereka menjadi anak-anak yang sholeh-sholehah, yang paham ilmu agama Islam dan bisa mengajarkannya. Menjadi kebanggaan Rasulullah, kebanggaan guru dan orang tuanya. Berguna dimanapun berada. Amin.

Safinatun Najah dan Sullamut Taufiq

Dua kitab wajib sebagai mata pelajaran. Safinah untuk fiqih dasar dan Sullam yang berisi Aqidah/Tauhid, Fiqih dan Akhlaq sebagai lanjutan. Disamping pelajar lain seperti Aqidatul Awam (aqidah), Alala (akhlak) dan Tajwid.

Ngaji Subuh khusus Fiqih

Semoga program ngaji shubuh ini bisa terus berlanjut dan istiqomah dan mendapat dukungan dari para orang tua (wali). Banyak sekali manfaat dan berkah di waktu shubuh.

Dibuka Pendaftaran Ngaji Kapan Saja

Bisa daftar ngaji kapan saja, yang penting ada niat sungguh-sungguh ingin belajar atau mendidik anak.

Tampilkan postingan dengan label Darah Haid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Darah Haid. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 September 2021

Tentang Darah Haid, PENTING DAN JARANG DIKETAHUI

PENTING DAN JARANG DIKETAHUI | UNTUKMU WAHAI KAUM HAWA 

Jika darah haidnya seorang wanita telah berhenti, maka wajib baginya untuk mandi lalu menunaikan shalat. Jika dia suci di waktu Subuh, Dhuhur, dan Maghrib, maka dia hanya wajib menunaikan satu shalat saja untuk masing-masing waktu tersebut. 

Namun jika sucinya di waktu Ashar, maka dia wajib shalat Dhuhur dan Ashar. Dan jika sucinya di waktu Isya’, maka dia wajib shalat Maghrib dan Isya. Karena keduanya; waktu Ashar dan Isya, merupakan waktu yang memungkinkan bagi seorang wanita untuk menjamak dua shalat, yaitu shalat Dhuhur dengan Ashar, dan shalat Maghrib dengan Isya’. 

Pendapat ini merupakan pendapat dalam madzhab Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan fuqaha sab’ah (ahli fiqh yang tujuh, yaitu : Said bin Musayyib, Al-Qasim bin Muhammad, Sulaiman bin Yasar, Urwah bin Az-Zubair, Kharijah bin Zaid, Ubaidillah bin Abdullah, dan Abu Bakar bin Abdurrahman). 

Imam An-Nawawi (w.676 H)  rahimahullah menyatakan: 

وَإِنْ كَانَتْ عَصْرًا أَوْ عِشَاءً وَجَبَ مَعَ الْعَصْرِ الظُّهْرُ وَمَعَ الْعِشَاءِ الْمَغْرِبُ بلا خلاف
“Dan jika shalat yang didapatkan waktunya adalah shalat Ashar atau Isya’, maka wajib shalat Ashar dan Dhuhur, dan wajib shalat Isya’ dan Maghrib, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah.” [Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/65]. 

Urutan menunaikannya dianjurkan sesuai dengan urutan waktu shalat.  Shalat Dhuhur dulu, lalu shalat Ashar, shalat Maghrid dulu, lalu shalat Isya’. Namun jika tidak urut, maka tetap sah. Terkecuali jika waktu shalat yang dijumpai tidak cukup untuk melaksanakan shalat yang sebelumnya, dimana jika menunaikan shalat yang terlewat terlebih dahulu, sangat besar kemungkinan shalat yang hadir akan luput/habis waktunya, maka dalam keadaan ini wajib menunaikan shalat yang hadir dulu. [Lihat: Syarhul Muhadzdzab : 7/30].

SAFINATUN NAJAH

More »