Syarat-syarat Jum'at Ada 6 (Enam):
1) Seluruhnya harus dilaksanakan di waktu Dhuhur
2) Harus didirikan didalam batas daerah
3) Harus dilakukan dengan shalat berjama'ah
4) Minimal harus 40 orang merdeka, laki-laki, baligh dan berpenduduk tetap
5) Tidak didahului dan dibarengi oleh Jum'at yang lain di daerah itu
6) Harus didahului oleh dua khuthbah
0 komentar:
Posting Komentar