Ada 9 (sembilan) Macam Bentuk Bermakmum (Ikut Imam):
Sah Bermakmum didalam Lima Keadaan:
1) Bermakmumnya laki-laki kepada laki-laki 
2) Bermakmumnya perempuan kepada laki-laki  
3) Bermakmumnya orang banci kepada laki-laki 
4) Bermakmumnya perempuan kepada orang banci 
5) Bermakmumnya perempuan kepada perempuan 
Batal Bermakmum didalam Empat Keadaan:
1) Bermakmumnya laki-laki kepada perempuan 
2) Bermakmumnya laki-laki kepada orang banci 
3) Bermakmumnya orang banci kepada perempuan 
4) Bermakmumnya orang banci kepada orang banci 
 
   






 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar