Ada 9 (sembilan) Macam Bentuk Bermakmum (Ikut Imam):
Sah Bermakmum didalam Lima Keadaan:
1) Bermakmumnya laki-laki kepada laki-laki
2) Bermakmumnya perempuan kepada laki-laki
3) Bermakmumnya orang banci kepada laki-laki
4) Bermakmumnya perempuan kepada orang banci
5) Bermakmumnya perempuan kepada perempuan
Batal Bermakmum didalam Empat Keadaan:
1) Bermakmumnya laki-laki kepada perempuan
2) Bermakmumnya laki-laki kepada orang banci
3) Bermakmumnya orang banci kepada perempuan
4) Bermakmumnya orang banci kepada orang banci
0 komentar:
Posting Komentar