SALAH FAHAM, FATAL AKIBATNYA..!
Ketika ada segolongan 'orang² pintar' yg mengatakan:
Diperbolehan makan, minum saat adzan subuh sudah terdengar. Maka jelas ini adalah fatwa ngawur dan salah besar.
Biasanya fatwa ini berdasarkan pada hadits berikut:
إذا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan, sedangkan wadah makanan ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia menyelesaikan hajatnya (makan).” (HR. Abu Daud)
Padahal adzan di sana bukan adzan subuh seperti di sangka sebagaian orang, melainkan adzannya sahabat Bilal untuk membangunkan orang sebelum subuh.
Di masa Nabi ada dua adzan; adzan pertama adalah adzannya Bilal sebelum fajar, dan kedua adalah adzannya Ibnu Ummi Maktum yang dilakukan saat fajar subuh telah tiba.
Demikianlah yg tertera dalam hadits imam Bukhari:
إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal melakukan adzan di malam hari, maka teruslah makan dan minun sampai Ibnu Ummi Maktum adzan". (HR. Bukhari)
Selain itu, juga bertentangan dgn ayat Al Quran:
حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar...” (QS Al-Baqarah: 187)
Sumber: Ngaji Ramadhan, Kitab Risalah Syiyam 23-24.
0 komentar:
Posting Komentar