Najis ada tiga macam:
1) Mughalladhoh (berat)
2) Mukhaffafah (ringan)
3) Mutawassithah (pertengahan)
👉 Najis mughalladhoh yaitu najisnya anjig dan babi, dan anak yang lahir dari salah satu keduanya.
👉 Najis mukhaffafah yaitu kencingnya bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibunya dan belum mencapai usia 2 tahun.
👉 Najis mutawassithah yaitu seluruh najis-najis yang lain (selain mughalladhoh dan mukhaffafah).
✍ Najis mughalladhoh bisa suci dengan tujuh basuhan setelah menghilangkan benda najisnya. Salah satu dari yang tujuh (dicampur) dengan debu.
✍ Najis mukhaffafah bisa suci dengan menuangkan air dengan kuat pada najis tersebut dan menghilang benda najisnya.
✍ Najis mutawassithah terbagi menjadi dua bagian:
1) Ainiyah.
2) Hukmiyah
🖍 Najis ainiyah yaitu najis yang masih ada warna, bau dan rasanya, maka harus dihilangkan warna, bau dan rasa tersebut.
🖍 Najis hukmiyah yaitu najis yang sudah tidak ada warna, bau dan rasanya, maka cukup dengan mengalirkan air pada najis hukmiyah.
0 komentar:
Posting Komentar