Kelas Iqra', usia TK dan SD kelas 1

Anak-anak dibimbing sungguh2, belajar baca Al-Qur'an dari NOL, mulai dari mengenal HURUF. Pengajaran Semi Private. Sambil menunggu temannya, setiap anak haruf aktif membaca sendiri2. Yg sudah diajari juga harus mengulang2 bacaan. Tidak boleh behennti. Tidak ada istilah CAPEK.

Belajar Menulis Arab dan Menghafal

Tidak hanya belajar membaca, juga belajar menulis Arab, belajar menghafal dua kalimat syahadah, doa-doa, kalimat2 thoyyibah, dsb.

Mereka Tabungan Akhirat Kita

Mereka adalah tabungan akhirat kita. Dunia adalah tempat bercocok tanamnya akhirat. Semoga mereka menjadi anak-anak yang sholeh-sholehah, yang paham ilmu agama Islam dan bisa mengajarkannya. Menjadi kebanggaan Rasulullah, kebanggaan guru dan orang tuanya. Berguna dimanapun berada. Amin.

Safinatun Najah dan Sullamut Taufiq

Dua kitab wajib sebagai mata pelajaran. Safinah untuk fiqih dasar dan Sullam yang berisi Aqidah/Tauhid, Fiqih dan Akhlaq sebagai lanjutan. Disamping pelajar lain seperti Aqidatul Awam (aqidah), Alala (akhlak) dan Tajwid.

Ngaji Subuh khusus Fiqih

Semoga program ngaji shubuh ini bisa terus berlanjut dan istiqomah dan mendapat dukungan dari para orang tua (wali). Banyak sekali manfaat dan berkah di waktu shubuh.

Dibuka Pendaftaran Ngaji Kapan Saja

Bisa daftar ngaji kapan saja, yang penting ada niat sungguh-sungguh ingin belajar atau mendidik anak.

Sabtu, 18 Februari 2023

BERDIRI UNTUK ORANG LAIN BISA MASUK NERAKA?

BERDIRI UNTUK ORANG LAIN BISA MASUK NERAKA ?

Afwan abi mau nanya apakah benar ada hadits seperti ini, atau pemahamannya yang salah ? 

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq 

Hadits dalam gambar tersebut memang ada, disebutkan dalam musnad imam Ahmad dan juga sunan Abu Daud dengan derajat hadits yang shahih. Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَمْثُلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa senang melihat orang lain berdiri karenanya, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.”

Sedangkan hadits serupa juga terdapat dalam kitab Adabul Mufrad karya imam Bukhari, dari Muawiyah radhiyallahu'anhu Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُمْثَلَ لَهُ عِبَادُ اللهِ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ بَيْتًا فِيْ النَّارِ

“Barangsiapa yang menyukai hamba-hamba Allah berdiri menghormatinya maka hendaklah ia menyiapkan rumahnya dari api neraka.”

Dalam adabul Mufrad, disebutkan bahwa Anas bin Malik mengatakan :

لم يكن شخص أحب إليهم من النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وكانوا إذا رأوه لم يقوموا له, لما يعلمون من كراهيته لذلك

“Tidak ada seorang pun yang lebih dicintai oleh para shahabat selain Nabi ﷺ. Dan apabila mereka melihat beliau, mereka tidak berdiri untuk menyambutnya, karena mereka tahu bahwa Nabi ﷺ membencinya.”

Berdasarkan hadits-hadits di atas, apakah kesimpulannya berdiri untuk menyambut tamu yang datang atau untuk menghormati guru yang dilakukan oleh para murid-murid selama ini hukumnya adalah haram ?

Sebentar, jangan terlalu terburu-buru begitu dalam menyimpulkan hukum agama. Bagi orang awam, jika menemukan ayat atau hadits, sudah seharusnya menyimak penjelasan para ulama dengan baik terlebih dahulu.

Karena dalil itu untuk bisa disimpulkan hukumnya, bukan hanya masalah sebatas shahih atau tidaknya, tapi juga berkaitan dengan banyak hal termasuk perlu dikompromikan dengan dalil-dalil yang lain.

Termasuk dalam masalah ini, ada beberapa hadits yang sepintas bertentangan dengan dalil di atas, karena Nabi ﷺ justru pernah berdiri menyambut kedatangan orang lain dan beliau juga pernah memerintahkan para shahabat untuk berdiri menyambut seseorang yang ditokohkan.

Sangat tidak mungkin tentunya, Nabi ﷺ melakukan sesuatu yang diharamkan dan memerintahkan orang lain untuk melakukannya bukan ? Karenanya, mari kita simak hadits-hadits dan penjelasan ulama tentangnya.

1.Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan shahabat berdiri

Ketika salah satu tokoh dari kalangan Anshar, yakni shahabat yang mulia Sa’ad bin Mu’adz radhiallahu ‘anhu datang, Nabi ﷺ bersabda kepada para shahabat yang ada di sekeliling beliau :

 قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ

 “Berdirilah kalian untuk pemimpin kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Rasulullah ﷺ berdiri menyambut kedatangan Ikrimah

Ketika Ikrimah bin Abu Jahal radhiyallahu’anhu masuk Islam ia datang menemui Rasulullah ﷺ,

فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَبَ إِلَيْهِ فَرِحًا

“Ketika Rasulullah melihatnya, beliau berdiri melompat ke arahnya karena gembiranya.” (HR. Malik)

3. Rasulullah ﷺ berdiri menyambut Fatimah

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata :

إذا رأها اقبلت رحب بها ثم قام إليها فقبلها ثم أخد بيدها فجاء بها حتى يجلسها في مكانه

 “Apabila Nabi ﷺ melihat Fatimah datang beliau menyambutnya serta berdiri untuknya, lalu menciumnya sambil memegang erat tangan Fatimah itu. Kemudian Nabi menuntun Fatimah sampai mendudukkannya di tempat beliau biasa duduk. (HR. Bukhari)

4. Fatimah berdiri ketika Rasulullah datang

Dari sambungan hadits sebelumnya, Aisyah berkata :

وكانت إذا اتاها النبي صلى الله عليه وسلم رحبت به ثم قامت اليه فقبلته
“Sebaliknya, apabila Nabi ﷺ yang datang kepadanya, Fatimah berdiri menyambut Nabi serta mencium Rasulullah ﷺ." (HR. Bukhari)

5. Sebagian shahabat Berdiri untuk Nabi ﷺ

Muhammad bin Hilal meriwayatkan dari bapaknya, ia berkata :

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ قُمْنَا لَهُ حَتَّى يَدْخُل بَيْتَهُ

“Sesungguhnya jika Nabi ﷺ keluar, kami berdiri untuk menyambutnya, hingga beliau masuk ke dalam rumahnya.”[1]

Penjelasan ulama

Setelah mengkompromikan antara dalil satu dengan yang lain, para ulama kemudian menjelaskan tentang hukum bolehnya berdiri untuk menyambut seseorang.

Al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah berkata :

إنما ‌فيه ‌نهي ‌من ‌يقام ‌له ‌عن ‌السرور ‌بذلك ‌لا ‌نهي ‌من ‌يقوم ‌له ‌إكراما ‌له

“Hadits-hadits larangan berdiri itu adalah bagi orang yang senang jika ada orang yang berdiri untuknya, bukan larangan bagi orang yang berdiri untuk penghormatan.”[2]

Al imam Ibnu Batthal rahimahullah berkata :

حجة لمن أنكر القيام للسادة، فقد ظن غير الصواب، وذلك أن هذا الخبر إنما ينبىء عن نهى رسول الله للذى يقام له السرور بما يفعل له من ذلك لا عن نهيه القائم عن القيام

“Hujjah sebagian kalangan yang mengingkari bagi orang yang berdiri untuk menyambut tokohnya adalah persangkaan yang tidak benar. Karena hadits larangan berdiri itu ditujukan untuk orang yang senang jika diperlakukan demikian, bukan larangan untuk yang berdiri bagi orang yang melakukannya.”[3]

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

القيام لأهل الفضل وذوي الحقوق فضيلة على سبيل الإكرام، وقد جاءت به أحاديث صحيحة، وقد جمعتها من أثار السلف وأقاويل العلماء في ذلك، والجواب عما جاء مما يوهم معارضتها وليس معارضا، وقد أوضحت كل ذلك في جزء معروف، فالذي نختاره ونعمل به واشتهر عن السلف من أقوالهم وأفعالهم، جواز القيام واستحبابه في الوجه الذي ذكرناه...

 “Berdiri karena menghormati ulama atau orang yang sepantasnya dihormati termasuk perbuatan mulia dengan maksud menghormati mereka. Ada banyak hadits shahih terkait permasalahan ini. Saya telah mengumpulkan pandangan-pandangan para salaf dan perkataan ulama tentangnya.

Saya juga menjawab penyelesaian dalil yang dianggap kontradiksi, padahal sejatinya tidak terdapat kontradiksi dalil dalam kasus ini. Saya telah menjelaskan semuanya pada bagian yang cukup populer.

 Pendapat yang kami pilih dan kami amalkan, pendapat ini juga didukung oleh pernyataan ulama salaf, baik berupa perkataan maupun tindakan, adalah boleh dan dianjurkan berdiri untuk menghormati kedatangan seseorang sebagaimana yang telah disebutkan.”[4]

Beliau juga berkata :

القيام للقادم من أهل الفضل مستحب، وقد جاء فيه أحاديث، ولم يصح في النهي عنه شيء صريح. ويستحب القيام لأهل الفضل كالوالد والحاكم؛ لأن احترام هؤلاء مطلوب شرعا وأدبا

“Berdiri untuk menyambut kedatangan orang yang memiliki keutamaan adalah disunnahkan. Telah banyak hadits-hadits yang menyebutkannya. Dan tidak ada dalil yang secara terang melarang dalam perkara ini. 

Sehingga sunnah hukumnya berdiri kepada para pemilik keutamaan seperti kepada kedua orang tua, orang yang bijaksana, karena memuliakan mereka adalah tuntutan syariat dan adab.”[5]

Qadhi iyadh rahimahullah berkata :

وإنما ذلك فيمن يقومون عليه، وهو جالس

“Adapun adanya larangan (dalam hadits) adalah berdiri kepada seseorang yang dia sedang duduk.”[6]

Abul Ma’ali rahimahullah berkata :

وإكرام العلماء وأشراف القوم بالقيام سنة مستحبة

“Memuliakan ulama dan tokohnya suatu kaum dengan cara berdiri menyambutnya adalah sunnah mustahab.”[7]

Ibnul Qayim rahimahullah berkata :

وقد قال العلماء: يستحب القيام للوالدين والإمام العادل وفضلاء الناس

“Para ulama telah menyatakan disunnahkannya berdiri untuk menyambut kedua orang tua, pemimpin yang adil, dan tokohnya orang banyak.”[8]

Imam al Qulyubi rahimahullah berkata :

ويسن القيام لنحو عالم ومصالح وصديق وشريف لا لأجل غنى وبحث بعضهم وجوب ذلك في هذه الأزمنة؛ لأن تركه

 “Dan sunnah hukumnya berdiri untuk ulama, orang-orang shalih, orang jujur dan orang mulia. Tapi tidak boleh berdiri untuk orang karena kekayaannya.”[9]

Sedangkan disebutkan bahwa Ibnul Haj rahimahullah membagi keadaan berdiri untuk orang lain menjadi beberapa hukum, yaitu :

الأول: يكون القيام محظورا، وهو أن يقوم إكبارا وتعظيما لمن يحب أن يقام إليه تكبرا وتجبرا.

Pertama, berdiri yang dilarang. Yakni berdiri untuk menyambut seseorang sebagai bentuk kebesarannya dan pengagungan kepadanya, yakni orang tersebut memang menyukai diperlakukan seperti itu sebagai bentuk kesombongan dan keangkuhannya.

الثاني: يكون مكروها، وهو قيامه إكبارا وتعظيما وإجلالا لمن لا يحب أن يقام إليه، ولا يتكبر على القائمين إليه.

Yang kedua, makruh. Yakni berdiri sebagai bentuk penghormatan, pengagungan dan bentuk kebesaran bagi orang yang sebenarnya tidak menyukai diagung-agungkan.

الثالث: يكون جائزا، وهو أن يقوم تجلة وإكبارا لمن لا يريد ذلك، ولا يشبه حاله حال الجبابرة

Yang ketiga, boleh. Yakni berdiri untuk menghormati dan menghargai orang yang tidak menuntut untuk diperlakukan demikian. Dan orang ini bukanlah termasuk tokoh atau penguasa tiran.

الرابع: يكون حسنا، وهو أن يقوم لمن أتى من سفر فرحا بقدومه، أو للقادم عليه سرورا به لتهنئته بنعمة، أو يكون قادما ليعزيه بمصاب، وما أشبه

Yang keempat, hal yang baik. Yakni berdiri untuk menyambut orang yangd atang dari safar karena gembira karena kedatangannya, atau untuk menyambut dan mengucapkan selamat kepadanya atau berdiri menyambut orang yang berduka untuk menghiburnya, dan hal yang semisalnya.”[10]

Kesimpulan

Hadits yang menyebutkan celaan berdiri untuk seseorang adalah ditujukan kepada mereka yang gila hormat atau yang minta untuk diagung-agungkan dengan cara meminta orang lain untuk berdiri menyambutnya.

Demikian juga larangannya ini berlaku bila berdirinya untuk menghormati orang dzalim, sombong dan yang semisalnya.

Sedangkan berdiri untuk menyambut orang yang dimuliakan seperti kedua orang tua, para guru, ulama dan orang-orang shalih adalah boleh menurut mayoritas ulama, bahkan itu disunnahkan sebagai bentuk adab kepada mereka.

وثبت جواز القيام للقادم إذا كان بقصد إكرام أهل الفضل

“Dan telah jelas berdasarkan dalil akan bolehnya berdiri jika ditujukan untuk memuliakan orang-orang yang mulia.”[11]

Wallahu a’lam.
________
[1] Hadits ini disebutkan oleh al Haitsami dalam Majmu’ Az Zzawaid (8/40), yang imam bazar menyatakan bahwa para rawinya adalah tsiqah.
[2] Fath al Bari (11/50)
[3] Syarah shahih Bukhari li Ibnu Batthal (9/43)
[4] Fatawa an Nawawi hal. 69
[5] Syarah Shahih Muslim (12/93)
[6] Ibid
[7] Kasyf al Qina (4/264)
[8] Mukhtashar Minhaj al Qashidin hal. 249
[9] Al Qulyubi (3/213)
[10] Al Madkhal li Ibn Haj (1/139)
[11] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (34/114)

Minggu, 20 November 2022

Perbedaan antara Syari'ah dan Fiqih

Perbedaan antara syari'ah dan fiqih

Kerap aku dengar, hanya karena berbeda pandangan dalam khilafiyyah fiqih tega-teganya dia menuduh orang lain dengan sebutan menantang syari'ah, melawan syari'ah bahkan menyebutnya musuh syari'ah islam, ini berbahaya dan harus diluruskan. Padahal terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara syari'ah dan fiqih. Berikut beberapa pandangan ulama seputar perbedaan tersebut :

1. Fiqih ada yang bersifat qothi'i dan ada pula yang zhonni. Yang qothi'i disebut syari'ah dan yang zhonni inilah area ijtihad fiqih pada umumnya

الفقه فيه ما هو قطعي وما هو ظني والقطعى هو شريعة والظنى مجال الاجتهاد والفهم 

الفقه الاسلامي ومدارسه ص 18

2. Syari'ah adalah nusush itu sendiri baik ayat atau hadits. Sedangkan fiqih adalah pemahaman ulama terhadap Nash. Istinbat, taqrir, tashil, ta'qid qaidah yang dihasilkan dari dilalah Nash itu sendiri

والشريعة هى النصوص اما الفقه فهو ما يفهمه العلماء من تلك النصوص وما يستنبطونه منها ويقررون ويؤصلون وما يقعدون من القواعد المستمدة من دلالات النصوص

المدخل الفقه العام
للشيخ مصطفى أحمد الزرقا ج 1 ص 153-154 

3. Kebanyakan yang tertulis dalam kitab² fiqih adalah masalah² ijtihadi zhonniyyah. Dan jangan gegara khilafiyyah seperti ini menjadikan seseorang mencela syari'ah sebagaimana perbuatan musuh² Islam

ان أكثر ما فى كتب الفقه مسائل اجتهادية وآراء ظنية مستنبط بعضها من اقوال فقهائهم . . . ولا يجعل ضعف شيئ منها مطعنا فى أصل الشريعة كما يفعل ذالك بعض أعداء الاسلام 

مقدمة السيدمحمد رشيد رضا لكتاب المغنى ابن قدامة
ج1 ص 17

4. Jangan mencampuradukkan antara keduanya. Syari'ah bersifat maksum, gak mungkin salah. Sedangkan fiqih adalah ijtihad ulama dalam memahami Nash(tidak maksum). Dengan demikian jangan salahkan syari'ah tapi salahkanlah pemahaman faqih terhadap Nash itu sendiri

فلا يجوز الخلط بين المفهومين لان الشريعة معصومة والفقه اجتهاد فى الفهم وعلى هذا فلا تنصرف التخطئة الى الشريعة بل الى فهم الفقيه

الاتجاهات الاجتهادية المعاصرة في الفقه الاسلامى
الدكتور الذوادى قوميدى ص 63

Secara umum kita tarik sebuah kesimpulan bahwa syari'ah itu adalah nusush qothi'i yang Maksum, terjaga dari salah. Sedangkan fiqih itu adalah khilafiyyah lintas ulama dalam memahami nushush itu sendiri

Menuduh seorang menantang syari'ah itu gak main² konsekuensinya. Berbeda hanya sebatas saling kritik lintas ijtihad ulama. Tentu dilakukan oleh sang pakar, bukan asal bicara

Contoh wajib menutup aurat itu syari'ah sedangkan berniqob atau tidak bagi wanita adalah fiqih. Wajib sholat itu syari'ah sedangkan baca bismillah dalam Fatihah itu Fiqih

Copas: 
https://www.facebook.com/profile.php?id=100069672212281&mibextid=ZbWKwL

Qais bin Sa'ad bin Ubadah Tukang Memutihkan Hutang

TUKANG MEMUTIHKAN HUTANG

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq 

Qais bin Sa'ad bin Ubadah radhiyallahu'anhu adalah shahabat Nabi yang dikenal dengan keberanian dan kedermawanannya. Bahkan sayidina Abu Bakar dan Umar, orang yang pernah menyedekahkan seluruh harta dan setengah hartanya, masih dibuat kagum oleh sifat dermawannya.

Bagaimana tidak, Qais ini punya kebiasaan berkunjung ke rumah-rumah untuk menawarkan hutang, lalu saat orang akan membayarnya ia akan persulit, yakni ia tidak bersedia untuk dibayar dengan menambah waktu jatuh tempo hutang.

Dan kalau tetap dipaksa, ia akan menerima uangnya lalu mengembalikannya lagi sebagai bentuk sedekah atau hadiah.

Suatu hari Qais radhiyallahu'anhu jatuh sakit. Dan kali ini ia merasa ada yang janggal, karena teman-temannya bila mengetahui ia sedang sakit, biasanya akan bersegera berduyun-duyun menjenguknya.

Ini agak berbeda, ia sudah terbaring sekian hari, baru satu dua orang yang datang ke rumahnya. Ia pun mencari tahu apa penyebabnya. Akhirnya salah satu dari mereka berterus terang kepadanya dengan mengatakan :

إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين.

"Sungguh mereka malu, karena masih memiliki tanggungan hutang yang belum dibayarkan kepadamu."

Mendengar itu, Qais terkejut seraya berkata :

أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة.

"Alangkah buruknya hartaku yang mencegah saudara- saudaraku untuk mengunjungiku...!"

Lalu ia menyuruh pembantunya, untuk mengumumkan kepada khalayak ramai, bahwa ia memutihkan semua hutang-hutang siapapun kepadanya.

Tak lama berduyun-duyunlah orang-orang menjenguk Qais, hingga sebuah riwayat menyebutkan pintu rumahnya sampai rusak karena begitu banyaknya orang yang berdesakan.

_________
📜Risalah al Qusairiyah hal. 136

MUSHAF DISEBUT AL QUR'AN (Secara Majas)

🌺 MUSHAF DISEBUT AL QUR'AN (Secara Majas) 

Saya awali dengan pembahasan : AL QUR'AN BUKAN MAKHLUK: 

1. Al Qur'an bukan makhluk karena Al Qur'an adalah Kalam Allah

2. Kalam Allah adalah sifat Allah. Sifat Allah adalah qadim (ada sebelum adanya makhluk)

3. Semua sifat Allah termasuk sifat Kalam Allah itu berada pada Dzat Allah dan tidak pernah berpindah pada selain Dzat Allah.

4. Segala sesuatu yang ada pada selain Dzat Allah maka sesuatu itu adalah makhluk. 

5. Kalam Allah ada pada Dzat Allah dan tidak pernah berpindah pada makhluk. Adapun yang berpindah hanyalah informasi yang dibawa oleh Jibril bahwa Allah berkalam begini dan begitu yang dengan melalui proses wahyu maka informasi tersebut diterima oleh Nabi dan dicatat oleh para sahabat ke dalam mushaf-mushaf. Kalam Allah tetap ada pada Dzat Allah dan tidak pernah berpindah pada selain Dzat Allah. Kalam Allah tidak berpindah pada mushaf-mushaf. 

6. Barangsiapa meyakini bahwa sifat Kalam Allah yang qadim berada pada selain Dzat Allah misal berada pada mushaf-mushaf maka orang tersebut tanpa sadar telah menganggap bahwa sifat Kalam Allah adalah makhluk. Kenapa? 

"Karena segala sesuatu yang ada pada selain Dzat Allah maka sesuatu itu adalah makhluk."

___________ 

📌 Sekarang kita masuk pada pembahasan: 

"MUSHAF DISEBUT AL QUR'AN (Secara Majas)"

Mushaf bisa dan boleh disebut Al Qur'an, tapi ini hanya secara majas, bukan dalam arti hakekat sehingga mushaf diyakini bukan makhluk. 

Mushaf adalah makhluk. 

Al Qur'an yang bukan makhluk adalah Kalam Allah, sifat Allah yang ada pada Dzat Allah, bukan yang ada pada selain Dzat Allah. 

Contoh mushaf disebut Al Qur'an secara majas: 

Dari Abdullah bin Umar RA, dia berkata: 

أَنَّهُ كَانَ يَنْهَى ‌أَنْ ‌يُسَافَرَ ‌بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ، مَخَافَةَ أَنْ يَنَالَهُ الْعَدُوُّ

"Rasulullah SAW melarang untuk pergi dengan membawa AL QUR'AN ke wilayah musuh karena takut diambil oleh musuh" (Shahih Muslim, juz 3 halaman 1491, nomer hadits 1869)

Jelas "Al Qur'an" dalam hadits tersebut adalah MUSHAF. Bukan Al Qur'an dalam arti Kalam Allah, sifat Allah yang qadim yang ada pada Dzat Allah. 

Mustahil sifat Kalam Allah yang qadim disentuh, dipegang, dibawa dan digendong oleh makhluk kemana-mana. 

Terkait hadits tersebut, Imam Al Mudzhiri menulis dalam kitab Al Mafatih fi Syarhil Mashobih juz 3 halaman 103:

يعني: أن يصيب الكفارُ مصحفَ القرآن ويُحقِّروه، أو يحرقوه، أو يلقوه في مكان نجس

"Maksudnya khawatir orang-orang kafir mendapatkan MUSHAF AL QUR'AN kemudian MENGHINAKANNYA, MEMBAKARNYA atau MELEMPARNYA KE TEMPAT NAJIS" 

Jadi, jelas sekali bahwa "Al Qur'an" dalam hadits tersebut hanyalah majas. Maksud dari Al Qur'an dalam hadits tersebut adalah MUSHAF. 

Adapaun MUSHAF maka jelas ia adalah makhluk, buktinya: 

1. Dapat dihinakan oleh orang-orang kafir, semisal diludahi, diinjak, diduduki, dan sebagainya. 

2. Dapat dibakar dan dirusak

3. Dapat dibuang ke tempat najis, dan sebagainya

Sedangkan Al Qur'an Kalam Allah sebagai sifat Allah yang qadim: 

1. Senantiasa mulia dan mustahil dihinakan
2. Tidak akan terbakar karena kekal
3. Senantiasa suci dan mustahil najis

Jadi, sebutan "AL QUR'AN" bisa bermakna hakekat yaitu Kalam Allah, sifat Allah yang qadim dan bukan makhluk. Bisa pula bermakna majas yaitu MUSHAF. Adapun mushaf, jelas ini makhluk!  

Wallahu a'lam...

FB: Saiful Anwar

Jumat, 28 Oktober 2022

Da'i itu Ada 4 Macam :

Da'i itu ada 4 macam :

1. Da'i yg mengajak untuk meng-Esakan Allah . Dan ini ada 2 macam :
a. Lewat Ucapan : seperti Imam Asy'ari dan Imam Maturidi dan para pengikut mereka sampai hari Kiamat.
b. Lewat perbuatan : yaitu para Mujahidin.

2. Da'i yg mengajak ummat menuju Hukum-hukum Syar'iyah , seperti para Imam yg empat ( Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali ) 

3. Da'i yg mengajak ummat untuk menghilangkan hijab yg ada di Hati untuk Musyahadah 'Allam Al-Ghuyub agar selalu Daim Fi Hadhrotillah sampai  Laisa Fi Qolbihi Siwahu . Mereka ini seperti Imam Junaid Al-Baghdadi dan selainnya dari kalangan Ulama Sufi Ahli Hakikat.

4. Da'i yg mengajak Ummat lewat panggilan untuk melaksanakan kewajiban, seperti para Muadzzin ( Tukang Azan ) .

Semua ini terkumpul pada diri Rosululloh صلى الله عليه وسلم dan berbagi-bagi pada diri sahabat, begitulah seterusnya kepada generasi berikutnya sampai kiamat.

____
Ringkasnya , da'i ada 4 macam :
1. Ahli Tauhid dan jihad.
2. Ahli Fiqih 
3. Ahli Tasauf 
4. Mengajak melaksanakan kewajiban.

___
Maka kita melihat para ulama kita memiliki Takhossus tersendiri dalam dakwahnya.

1. Ada yg selalu mendakwahkan Tauhid , Aqidah , dan membuka kesesatan Ahli sesat seperti membuka kesesatan Wahabi, mu'tazilah, Qodariyah , jabariyah, Syi'ah , dll. Dan menanamkan Aqidah Ahlussunah Wal Jama'ah.
Di poin ini banyak perdebatan dan penegasan serta tak ada yg ditutup-tutupi, sehingga terkesan mereka disebut keras, ingin menang sendiri , dll. 

2. Ahli Fiqih lebih disenangi, karena menjelaskan sesuatu yg mudah dicerna dan dipraktekkan ummat, walau sangat sering juga bertabrakan dengan org-org yg ahli tekstual , dan ahli ro'yu bebas, serta Anti madhzhab dan yg tak memahami sisi perkhilafan.

3. Ahli Tasouf , lebih terkesan aneh tapi penuh cinta dan tak mudah menyalahkan, serta lebih sering bercerita tentang hati, hati dan hati, seolah-olah mereka tak faham syari'at , padahal mereka sudah sangat ahli di syari'at. 

4. Para penyeru dan pengajak kepada kebaikan dan melaksanakan kewajiban, lebih terlihat sangat biasa, bahkan kelihatan hanya bermodalkan semangat saja. Seperti tukang azan, dan pengajak-pengajak lainnya. Ayooo... Ayooo... Sholat , sholat. Dll.

Ke 4 ini menempuh bidangnya dan keahliannya masing-masing.

Jika mengerjakan yg bukan keahlian kita maka disitulah letak kehancurannya.
Pura-pura ahli Tauhid.
Pura-pura Ahli Fiqih
Pura-pura Ahli Tasouf .

Semua yg didasari kepura-puraan akan hancur.

____
Huta holbung
Jum'at 28 Oktober 2022.

Kamis, 27 Oktober 2022

Klasifikasi Sifat Allah

 

Klasifikasi Sifat Allah

Di antara kesalahpahaman para pengkritik Ahlussunah wal Jamaah (Asy'ariyah) adalah mengatakan bahwa sifat Allah dibatasi oleh Asy'ariyah menjadi hanya tujuh atau dua puluh. Kritik ini menunjukkan bahwa para pengkritik itu tidak membaca satupun kitab Asya'irah atau membaca tapi tidak paham sedikit pun namun sudah berani mengkritik mazhab akidah jumhur ulama terkemuka dari kalangan para Ahli hadis, ahli fikih, ahli tafsir, dan seabrek ilmu lainnya tersebut.
Faktanya tidak ada satupun ulama Asy'ariyah yang membatasi jumlah sifat Allah, tidak ada satu pun. Yang ada, karena mereka adalah tokoh intelektual maka mereka melakukan kerja intelektual dengan mengklasifikasi sifat-sifat Allah yang sangat banyak itu (yang jumlahnya hanya Allah yang tahu) menjadi beberapa klasifikasi sebagai berikut:
A. Dari segi sumber penetapannya, sifat Allah dibagi menjadi dua kategori:
1. Sifat yang dapat diketahui dari rasio murni (sifat 'aqliyah)
2. Sifat yang dapat diketahui hanya dari keterangan/kabar dari al-Qur’an dan hadis (sifat Khabariyah)
B. Dari segi rasio (aqli), sifat Allah dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
1. Sifat yang secara rasional disimpulkan pasti dimiliki Tuhan (sifat wajib)
2. Sifat yang secara rasional disimpulkan pasti tidak mungkin dimiliki Tuhan (sifat mustahil)
3. Sifat yang secara rasional disimpulkan bisa saja dimiliki Tuhan dan bisa juga tidak (sifat jaiz). Sifat jaiz ini ditetapkan keberadaannya apabila dikabarkan oleh nash yang sahih.
C. Dari segi kejelasannya dalam teks al-Qur’an dan hadis, sifat Khabariyah dibagi menjadi dua, yakni:
1. Sifat yang jelas maknanya (muhkamat)
2. Sifat yang belum jelas maknanya (mutasyabihat)
C. Dari segi hubungannya dengan Dzat Allah, sifat Allah dibagi menjadi dua, yakni
1. Sifat yang selalu melekat pada Dzat Allah (sifat Dzatiyah)
2. Sifat yang dilakukan oleh Allah tapi kejadiannya melekat pada makhluk (sifat fi'liyah)
Jadi, apakah sifat itu dibatasi? Jelas tidak. Yang benar adalah diklasifikasi alias dikategorikan dalam beberapa kategori ilmiah agar pelajar mudah memahaminya. Namanya kategori ilmiah tentu merupakan kerja ilmiah para ulama selaku pewaris Nabi, bukan diberikan oleh Nabi secara langsung. Sama seperti amal shalat yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad kemudian oleh para ulama dibagi menjadi syarat, rukun dan sunnah. Hadis Nabi Muhammad pun juga dibagi oleh para ulama menjadi hadis shahih, hasan dan dhaif. Demikian juga seluruh pembahasan telah dikategorikan dan dipetakan dalam beberapa kategori ilmiah.
Pertanyaan dan keheranan dalam gambar SS yang saya lampirkan ini sama dengan kasus ketika imam Bukhari menghimpun hadis yang shahih saja dalam kitabnya lalu disangka bahwa Imam Bukhari membuang hadis hasan dan hadis dhaif dari kategori hadis. Sama juga dengan ketika ulama menjelaskan bahwa bacaan yang wajib dalam shalat adalah takbiratul ihram, fatihah, tahiyat dan salam, lalu disimpulkan bahwa bacaan lain dibuang dan tidak diakui. Keheranan semacam ini hanya muncul dari orang yang belum tahu apa-apa tentang klasifikasi ilmiah dalam masalah yang dibahas.
Semoga bermanfaat
 
fb: Ustadz Abdul Wahab Ahmad

 

Jumat, 14 Oktober 2022

Pedagang yang Bertaubat Berkat Istrinya

 

Pedagang yang Bertaubat Berkat Istrinya

Al Imam Hasan Al-Bashri Ra berkata : “Aku mendatangi seorang pedagang kain di kota Mekkah untuk membeli baju, aku lihat si pedagang mulai memuji-muji barang dagangannya dan suka sekali bersumpah. Aku pun meninggalkannya dan berkata di dalam hati, "Tidaklah layak membeli dari orang macam itu." Lalu aku pun membeli baju dari pedagang lain.
.
2 tahun berlalu, aku pergi lagi ke kota Mekkah untuk berhaji dan aku bertemu lagi dengan pedagang itu. Tetapi, aku tidak lagi mendengarnya memuji-muji barang dagangannya dan dia tidak lagi suka bersumpah.
Aku pun penasaran Lalu bertanya kepadanya :
.
“Bukankah engkau adalah orang yang 2 tahun lalu pernah berjumpa denganku?”
.
Setelah mengingat pedagang itupun berkata :
“Iya, benar."
.
Aku bertanya lagi : “Apa yang membuatmu berubah seperti sekarang ini? Aku tidak lagi melihatmu memuji-muji barang daganganmu dan kamu tidak lagi bersumpah”.
.
Pedagang itu pun bercerita :
“Dulu aku punya istri yang jika aku datang kepadanya dengan sedikit rizqi, ia meremehkannya dan jika aku datang dengan rizqi yang banyak ia menganggapnya sedikit. Lalu Allah mewafatkan istriku tersebut, dan akupun menikah lagi dengan seorang wanita, yang Jika aku hendak pergi ke pasar, ia memegang bajuku lalu berkata :
.
“Wahai suamiku.. bertaqwalah kepada Allah! janganlah sekali-sekali engkau beri makan aku kecuali dengan yang thayyib (halal). Jika engkau datang dengan sedikit rezeqi, aku akan menganggapnya banyak, dan jika kau tidak mendapatkan apa-apa, maka aku akan membantumu memintal kain.”
.
Hikmah :
1. Milikilah sifat Qana’ah (bersedia menerima) atau jiwa yang selalu merasa cukup.
2. Janganlah menjadi jurang dosa bagi suamimu. Wanita salihah akan mendorong suaminya kepada kebaikan, sedangkan wanita kufur akan menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa.
3. Ukuran rizki itu terletak pada keberkahannya, bukan pada jumlahnya.
.
[Kitab al-Mujaalasah wa Jawaahirul ‘Ilm (5/252) karya Abu Bakr Ahmad Bin Marwan bin Muhammad ad-Dainuri al-Qodhi al-Maliki]
 

 

SAFINATUN NAJAH

More »