Kelas Iqra', usia TK dan SD kelas 1

Anak-anak dibimbing sungguh2, belajar baca Al-Qur'an dari NOL, mulai dari mengenal HURUF. Pengajaran Semi Private. Sambil menunggu temannya, setiap anak haruf aktif membaca sendiri2. Yg sudah diajari juga harus mengulang2 bacaan. Tidak boleh behennti. Tidak ada istilah CAPEK.

Belajar Menulis Arab dan Menghafal

Tidak hanya belajar membaca, juga belajar menulis Arab, belajar menghafal dua kalimat syahadah, doa-doa, kalimat2 thoyyibah, dsb.

Mereka Tabungan Akhirat Kita

Mereka adalah tabungan akhirat kita. Dunia adalah tempat bercocok tanamnya akhirat. Semoga mereka menjadi anak-anak yang sholeh-sholehah, yang paham ilmu agama Islam dan bisa mengajarkannya. Menjadi kebanggaan Rasulullah, kebanggaan guru dan orang tuanya. Berguna dimanapun berada. Amin.

Safinatun Najah dan Sullamut Taufiq

Dua kitab wajib sebagai mata pelajaran. Safinah untuk fiqih dasar dan Sullam yang berisi Aqidah/Tauhid, Fiqih dan Akhlaq sebagai lanjutan. Disamping pelajar lain seperti Aqidatul Awam (aqidah), Alala (akhlak) dan Tajwid.

Ngaji Subuh khusus Fiqih

Semoga program ngaji shubuh ini bisa terus berlanjut dan istiqomah dan mendapat dukungan dari para orang tua (wali). Banyak sekali manfaat dan berkah di waktu shubuh.

Dibuka Pendaftaran Ngaji Kapan Saja

Bisa daftar ngaji kapan saja, yang penting ada niat sungguh-sungguh ingin belajar atau mendidik anak.

Jumat, 22 Juli 2022

DALIL MENCIUM TANGAN ULAMA'

DALIL MENCIUM TANGAN ULAMA'

1- Hadits Sahabat Ka'b bin Malik mencium dua tangan dan dua kaki Nabi setelah diterima taubatnya. Referensi : Fatawa Fiqhiyyah Al Kubro karya Ibnu Hajar Al Haitami.

وَرَوَى ابْنُ حِبَّانَ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَنْهُ - قَالَ «لَمَّا نَزَلَتْ تَوْبَتِي أَتَيْت النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَبَّلْت يَدَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ» [ابن حجر الهيتمي، الفتاوى الفقهية الكبرى، ٢٤٧/٤]

2- Hadits dua orang Yahudi mencium tangan dan kaki Nabi. Status hadits dalam penilaian Imam Tirmidzi : Hasan Sahih. Referensi : Tuhfatul Ahwadzi karya Al Mubarakfuri, Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani dan Fatawa Fiqhiyyah Al Kubro karya Ibnu Hajar Al Haitami.

قال بن بَطَّالٍ وَذَكَرَ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ أَنَّ يَهُودِيَّيْنِ أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَاهُ عَنْ تِسْعِ آيَاتٍ الْحَدِيثَ. وَفِي آخِرِهِ فَقَبَّلَا يَدَهُ وَرِجْلَهُ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ حسن صحيح [عبد الرحمن المباركفوري، تحفة الأحوذي، ٤٣٧/٧]

وَفِي آخِرِهِ فَقَبَّلَا يَدَهُ وَرِجْلَهُ قَالَ التِّرْمِذِيُّ حسن صَحِيح [ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، ٥٧/١١]

وَالْحَقُّ أَنَّهُ سُنَّةٌ كَمَا قَدَّمْنَاهُ لَمَّا رَوَى التِّرْمِذِيُّ أَنَّ «الْيَهُودِيَّيْنِ اللَّذَيْنِ سَأَلَا النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ التِّسْعِ الْآيَاتِ فَأَجَابَهُمْ قَبَّلَا يَدَهُ وَرِجْلَهُ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِمَا» [ابن حجر الهيتمي، الفتاوى الفقهية الكبرى، ٢٤٧/٤]

3- Hadits Buraidah tentang kisah A'robi yang meminta izin pada Nabi untuk mencium kepala dan dua kaki beliau, dan beliau shalallahu'alaihi wasallam memberi izin. Referensi : Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani.

وَمِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ فِي قِصَّةِ الْأَعْرَابِيِّ وَالشَّجَرَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي أَنْ أُقَبِّلَ رَأَسَكَ وَرِجْلَيْكَ فَأَذِنَ لَهُ 
[ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، ٥٧/١١]

4- Hadits Ummu Aban yang menceritakan delegasi Abdil-Qais yang mencium tangan dan kaki Nabi. HR. Abu Dawud, Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menilai sanadnya bagus.

عن أُمّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِ بْنِ زَارِعٍ عَنْ جَدِّهَا زَارِعٍ - وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ - قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، وَرِجْلَهُ . رواه أبو داود (5227) ، وجوَّد الحافظ ابن حجر إسناده في "فتح الباري" (11/57)

5- Sayyidina Ali Krw. mencium tangan dan kaki Sayyidina Abbas, paman beliau, dan mengatakan "paman, ridhoilah aku.." Referensi : Fatawa Fiqhiyyah Al Kubro karya Ibnu Hajar Al Haitami.

وَفِي بَعْضِهَا أَنَّ عَلِيًّا كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ قَبَّلَ يَدَ الْعَبَّاسِ وَرِجْلَهُ وَيَقُولُ أَيْ عَمِّ ارْضَ عَنِّي. [ابن حجر الهيتمي، الفتاوى الفقهية الكبرى، ٢٤٧/٤]

Jika ada yang menyatakan itu khususyiyyah Nabi atau hanya sahabat yang boleh, maka mereka wajib mendatangkan dalilnya. Karena al-ashlu dalam hukum adalah 'aam; umum, mencakup semuanya, selama tidak ada dalil yang menyatakan itu kekhususan Nabi shalallahu alaihi wasallam. Dan dalam hal ini tidak ada dalil khususyiyyahnya. Maka klaim khususyiyyah tersebut tidak berlaku.

Semoga bermanfaat. Wallahu ta'ala a'la wa a'lam..

#Fikih_Keseharian

Kamis, 14 Juli 2022

Hukum Ilzaq - Menempelkan Jari Kaki saat Sholat Berjamaah

Hukum Ilzaq - Menempelkan Jari Kaki Saat Sholat Berjamaah

Hukum Ilzaq - Menempelkan Jari Kaki, Mata Kaki, Telapak Kaki, Saat Sholat Berjamaah.

Merapatkan, meluruskan, dan merapikan barisan (shaf) dalam shalat berjamaah diperintahkan Rasulullah Saw.

Namun, apakah harus dengan menempelkan mata kaki atau jari kaki dengan orang lain yang ada di sisi kiri dan kanan?

Menempelkan mata kaki atau jari kaki disebut ilzaq. 

Ilzaq adalah anjuran untuk merapatkan barisan, dan bukan benar-benar saling menempelkan bahu dengan bahu, dengkul dengan dengkul , dan mata kaki dengan mata kaki.

• Apakah menempelkan kaki dengan kaki temannya dilakukan oleh Nabi Muhammad ?
• Apakah hal tersebut diperintahkan oleh Nabi Muhammad ?
• Apakah hal tersebut dipraktekkan oleh Sahabat Utama ?

Jawabannya: Tidak.

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Mengabarkan kepada kami 'Amr bin Kholid berkata, mengabarkan kepada kami Zuhair dari Humaid dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada salah seorang di antara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. (HR. Bukhari).

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam menghadap kepada manusia, lalu berkata : "Tegakkanlah shaf kalian!", tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat seorang laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, lutut dengan lutut dan bahu dengan bahu. (HR. Bukhori).

Bagaimana sih perintah Nabi Muhammad Saw ketika itu ? Beliau bersabda :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ

"Tegakkanlah shof / barisan kalian!"

Jadi, beliau tidak memerintahkan untuk menempelkan kaki, tapi beliau memerintahkan untuk menegakkan shof dalam artian merapikan, meluruskan, dan merapatkan shof.

Bukan memerintahkan untuk menempelkan kaki dengan kaki temannya.

Lalu, siapa yang menempelkan kaki ketika itu ? Berapa jumlahnya ?

Baca lagi hadits di atas. 

Anas bin Malik mengatakan [وَكَانَ أَحَدُنَا] = salah satu diantara kami.

Nu'man bin Basyir``` mengatakan : [رَأَيْتُ الرَّجُلَ]  = Saya melihat seorang laki-laki dari kami.

Jadi, dari sekian banyak sahabat yang ikut sholat berjamaah bersama dengan Nabi Saw, semua sholatnya wajar.

Ada orang yang menempelkan kaki dengan kaki temannya dan jumlahnya hanya satu orang.

Perbuatan satu orang sahabat, apalagi tidak ada yang mengenalnya, tidak bisa dijadikan hujjah (dalil).

Al-Amidi (w. 631 H), salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan:

ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم

Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan sahabat dapat menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua sahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain. (Lihat : Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99).

Sekali lagi, kalau "injak-injakan kaki" hanya dilakukan satu orang sahabat, dan tidak dikenal siapa dia, serta perbuatannya menyelisihi mayoritas sahabat.

Mana buktinya bahwa sahabat yang lain tidak menempelkan kaki dengan kaki temannya ?

Lihat bagaimana kata sang periwayat hadits, yaitu Anas bin Malik:

وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس

Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu (menempelkan kaki) saya lakukan dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211].

Kenapa bisa begitu?
Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menuliskan:

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

"Yang dilakukan sahabat tersebut adalah) berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah" [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Lalu, siapa yang pertama kali mengatakan bahwa menempelkan kaki dengan kaki itu adalah termasuk kesempurnaan sholat bahkan termasuk hal yang wajib ?

Ia adalah Ustadz Nashiruddin al-Albani.

وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية, يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه

Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, lutut, bahu), hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyah, persis sebagaimana ta’thil dalam sifat Ilahiyah. Bahkan lebih jelek dari itu. (Al-Albani: Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77)

Jadi, beliau menganggap bahwa orang yang mengatakan ilzaq adalah anjuran untuk merapatkan shof, bukan menempelkan kaki, adalah pendapat yang salah, karena bagi beliau ilzaq adalah menempelkan kaki, lutut, dan bahu.

Pendapat Ustadz Al-Albani bertentangan dengan pendapat ulama salafi yang lain.

Ustadz Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shof benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. "Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat." (Lihat : Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311).

Ustadz Abu Bakar Zaid (w. 1429 H / 2007 M) adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi) :

وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.

Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang sulit dilakukan. (La Jadida fi Ahkam as-Shalat hal. 13)

Abu Bakar Zaid melanjutkan:

فهذا فَهْم الصحابي – رضي الله عنه – في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق

Inilah yang difahami para shahabat dalam _taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela_ Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah *anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.*

Bahkan pendapat Ustadz Al-Albani juga bertentangan dengan pendapat Madzhab Hambali

Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H):

حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام

Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki. (Lihat: Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282).

Bagaimana sebenarnya cara merapatkan shof yang sempurna ?

وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق اهـ جمل.الكتاب : بغية المسترشدين ص 140

“Disebutkan bahwa ukuran lebar shof ketika hendak sholat yaitu yang umum dilakukan oleh seseorang, dengan tanpa berlebihan dalam lebar dan sempitnya.” (Bughyatul Mustarsyidin hal 140)

Umpama-pun mau menempelkan, "tempelkanlah bagian yang terluar dari tubuh kita saat berdiri,"
mana itu ?

Ya kalau berdiri normal --kalau berdiri normal lho ya-- maka bagian terluar dari tubuh kita yaitu pundak atau bahu kita, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw :

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ

”Luruskan shof, rapatkan pundak, dan tutup celah, serta perlunak pundak kalian untuk saudaranya, dan jangan tinggalkan celah untuk setan.” (HR. Abu Daud no. 666)

"Perlunak pundak kalian untuk saudaranya” maksutnya adalah hendaknya dia berusaha agar pundaknya tidak mengganggu orang lain.

KESIMPULAN

Merapatkan, meluruskan, dan merapikan shaf harus dilakukan, namun tidak harus sampai menempelkan apalagi menginjak jari kaki orang lain.

Rapatkan shaf sewajarnya, jangan ada celah terlalu lebar.

Menempelkan mata kali/telapak kaki, bisa mengurangi kekhusyu'an shalat karena "sibuk" merapatkan jari kaki tiap kali berdiri.

Demikian Hukum Ilzaq - Menempelkan Jari Kaki/Mata Kaki dalam Shalat Berjamaah.

Senin, 27 Juni 2022

Macam-macam Tidur dalam Pandangan Agama, Manfaat dan Resikonya

NGAJI BAB TIDUR 🙂🙏 

النوم خمسة انواع العيلولة وهو النوم بعد الفجر يورث الغفلةوالغيلولة وهو النوم وقت الضحى يورث الفقر والقيلولة وهو النوم وقت الاستواء يورث الغنى والكيلولة وهو النوم بعد العصر يورث الجنون والفيلولة وهو النوم بعد المغريب يورث الفتنة
Tidur dibagi 5 macam:
1. ‘Ailulah yaitu tidur setelah fajar, bisa menyebabkan lupa.
2. Ghoilulah yaitu tidur di waktu dhuha, bisa menyebabkan faqir.
3. Qoilulah yaitu tidur di waktu istiwa’ (tidur siang), menyebabkan kaya.
4. Kailulah yaitu tidur setelah ‘ashar, bisa menyebabkan gila.
5. Failulah yaitu tidur setelah maghrib, menyebabkan fitnah, sebagian ulama mengatakan daya tubuh lemah dan mudah sakit. 

Hal ini senada yg tertera dalam kitab Tuhfatul Habib Syarah Khotib: 

وفي تذكرة الجلال السيوطي النوم في أول النهار عيلولة وهو الفقر وعند الضحى فيلولة وهو الفتور وحين الزوال قيلولة وهي الزيادة في العقل وبعد الزوال حيلولة أي يحيل بينه وبين الصلاة وفي آخر النهار غيلولة أي يورث الهلاك 
Disebutkan dalam kitab Tadzkirah karya Imama Jalaluddin As-suyuthi:
~ Tidur di permulaan siang (pagi hari) disebut ‘ailulah menyebabkan kefakiran.
~ Tidur di waktu dluha disebut failulah, (menyebabkan) kelemahan/lesu pada badan.
~ Tidur ketika tergelincir matahari (zawal) disebut qoilulah, dapat menambah (kecerdasan) akal.
~ Tidur setelah zawal disebut hailulah, yakni dapat menghalangi antara orang itu dan sholat.
~ Dan tidur di akhir siang (sore hari) disebut ghoilulah, dapat menyebabkan binasa. 

Penjelasan lebih detailnya disebutkan dalam Kitab syarah mandumatul adab (2/355) karya syeh muhammad bin ahmad as safarini: 

مطلب : في كراهة النوم بعد الفجر والعصر : ونومك بعد الفجر والعصر أو على قفاك ورفع الرجل فوق أختها امدد ( و ) يكره ( نومك ) أيها المكلف ( بعد ) صلاة ( الفجر ) لأنها ساعة تقسم فيها الأرزاق فلا ينبغي النوم فيها ، فإن ابن عباس رضي الله عنهما رأى ابنا له نائما نومة الصبحة فقال له : قم أتنام في الساعة التي تقسم فيها الأرزاق . 
وعن بعض التابعين أن الأرض تعج من نوم العالم بعد صلاة الفجر ، وذلك لأنه وقت طلب الرزق والسعي فيه شرعا وعرفا عند العقلاء . وفي الحديث { اللهم بارك لأمتي في بكورها } . 
وفي غريب أبي عبيد قال : وفي حديث عمر رضي الله عنه { إياك ونومة الغداة فإنها مبخرة مجفرة مجعرة } قال : ومعنى مبخرة تزيد في البخار وتغلظه . ومجفرة قاطعة للنكاح . ومجعرة ميبسة للطبيعة ” .
> Tidur setelah subuh hukumnya makruh karena waktu tersebut adalah saat dibagikannya rizki, maka tdk baik tidur waktu itu.
> Ibnu abbas pernah melihat seorang anaknya yg tidur setelah subuh. Beliau berkata: Bangunkan, apakah engkau tidur di saat rizki dibagikan.
> Dari sebagian tabi’in bahwa sesungguhnya bumi berteriak karena tidurnya orang alim setelah sholat subuh, hal itu disebabkan waktu tersebut adalah waktu untuk mencari rizki.
> Dalam hadits Nabi: Yaa Allah berkahilah ummatku di waktu paginya.
> Dalam haditsnya Sayyidina Umar: Berhati-hatilah kalian dari tidur di waktu pagi, karena bisa menyebabkan banyaknya uap yg menutupi otak, memutuskan pernikahan dan mengkeringkan tabi’at. 

Semoga bermanfaat 🙂🙏
Gus Dewa Menjawab

32 ULAMA NUSANTARA YANG DIMAKAMKAN DI JANNATUL MA'LA, MAKKAH

"32 ULAMA NUSANTARA YANG DIMAKAMKAN DI JANNATUL MA'LA, MAKKAH"

1. Syeikh Ahmad Khatib As-Sambasy, Kalimantan Barat, Guru kepada KH. Hasyim Ashaari (w. Safar 1217 H / 1802 M)

2. Maulana Syeikh Ismail al-Minankabawi, penyebar al-Khalidiyah pertama (w. 1280 H / 1863 H)

3 Syaikh Nawawi bin Umar al-Bantani (w. 25 Syawal 1314 H/29 Maret 1879 M)

4. Syaikh Ahmad Khatib al-Minkabawi (w. 19 Jumadil Awwal 1334 H/13 Maret 1916 M)

5. Syaikh Mahfudz al-Tarmasi (w. 1 Rajab 1338 H/22 Maret 1920 M)

6. Syaikh Abdul Hamid al-Qudsi (w. 9 Rajab 1334 H/12 Mei 1915 M)

7. Syaikh Ahmad Nahrawi al-Banyumasi (w. 1926 M)

8. Syaikh Sayyid Muhsin bin Ali al-Musawa (w. 10 Jumadis Tsani 1354 H/28 September 1935 M)

9. Syeikh Nuh Jamaluddin al-Kelantani (w. 21 Rejab 1367 Hijrah bersamaan 29 Mei 1948 M)

10. Syeikh Othman Jalaluddin, anak murid tok kenali (1371H / 1952 Masihi)

11. Syaikh Abdul Muhaimin bin Abdul Aziz al-Lasemi (w. 1376 H/1956 M)

12. Syaikh Ali bin Abdullah al-Banjari (w. 1370 H/1950 M)

13. Syaikh Abdul Qadir al-Mandaili (w. 20 Rabi'ul Akhir 1385 H/18 Agustus 1965 M)

14. Syeikh Wan Ismail bin Wan Abdul Qadir - Pak Da Eil Mekkah (w. 9 Rejab 1385 H / 3 November 1965 M)

15. KH. Abdul Karim bin KH. M. Hasyim Asy'ari (w. 1972 M)

16. Syaikh KH. Muslih Abdurrahman Mranggen Demak (w. 1908 M / 1981 M)

17. Asy-Syaikh Muhammad Salih Tok Kenali, anak Tok Kenali (w. Jumaat 22 Ramadan 1404 H/22 Jun 1984 M)

18. Syaikh Abdullah Durdum al-Padani (w. 27 Sya'ban 1407 H/27 April 1987 M)

19. Syeikh Abdul Rahim al-Kalantani (w. 1410H / 1990 Masihi)

20. Syaikh Muhammad Yasin bin Isa al-Padani (w. 28 Dzulhijjah 1410 H/23 Juli 1990 M)

21. Al 'Alim Al Arif Billah Asy Syeikh TGH. Muhsinin bin Abdussatar Kediri Lobar, (w. 27 Jumadil Awwal 1418 H/30 September 1997 M)

22. KH. Abdul Malik, Putra dari KH Mufti bin Haji Salim PP.Babakan Tegal (w. tahun 2000 M)

23. Syaikh Abdul Fattah Rawa (w. 1424 H/2003 M)

24. Tuan Guru Haji Sabran Asmawi, Bagan Serai, Malaysia (w. Isnin 11 Zulhijjah 1427 H / 1 Januari 2007 M)

25. Syeikh abdullah zawawi, 86 Tahun (anak paling bongsu tok kenali), meninggal pada tahun (w. 1432 Hijrah / 2011 Masihi)

26. KH. Ahmad Sufyan Miftahul Arifin, Mursyid Thoriqoh Naqsyabandiyah Ahmadiyah, Situbondo (w. Jumaat 14 Jumadil Awwal 1433 H/6 April 2012 M)

27. KH. Ahmad Jamhuri Al-Banjari (w. 8 Rejab 1436 H / 27 April 2015)

28. KH. Maimoen Zubair (w. 5 Dzulhijjah 1440 H/6 Agustus 2019 M)

29. Mbah Nawawi bin KH. Abdul Karim, Lirboyo (tiada maklumat tarikh)

30. Habib Hamid bin Yahya, Sokaraja Banjamas, guru kepada Al-Habib Lufti Yahya (tiada maklumat tarikh)

31. Tuan Guru Haji Mahmud, wakil Syaikh Haji anak kepada Tok Kenali Kelantan (tiada maklumat tarikh)

32. Syeikh Abdullah As Sangguri, Ketua Ulama Qurra Mekah, Melayu Songgora/Songkhla (tiada maklumat tarikh)

Lahumul Fatihah untuk beliau semua... ... ... 

Semoga berkat Rasulullah SAW, berkat para Wali dan berkat para Guru kita semua, mudah mudahan kita diampuni atas segala dosa, selamat di Dunia dan di Akhirat, segala hajat qobul dan terkumpul di Surga tanpa Hisab.. Aamiin🤲🤲🤲

Rabu, 25 Mei 2022

Kewajiban Memberi Nafkah untuk Istri dan Anak

Tak Bisa Memaafkan Mantan Suami

Tiba-tiba di akhir pertanyaan yang dikirim melalui kertas ada seorang ibu yang bertanya: "Saya tidak bisa memaafkan mantan suami yang menikah lagi dan tidak mau memberi nafkah untuk anaknya".

Tema kajian kali ini memang membahas meminta maaf dan memberi maaf. Tapi kalau soal ini beda lagi. Ini soal mantan suami yang menelantarkan anak dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai bapak.

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ. - رَوَاهُ النَّسَائِيُّ.

Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukup berdosa orang yang menyia-nyiakan keluarganya dengan tidak diberi nafkah.” HR Nasa’i. 

Perlu diketahui bahwa bapaklah yang berkewajiban memberi nafkah anaknya sejak lahir berdasarkan firman Allah:

ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ (فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ) ﻓﺄﻭﺟﺐ ﺃﺟﺮﺓ ﺭﺿﺎﻉ اﻟﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ اﻻﺏ، ﻓﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ

"Jika istri-istri tersebut memberi ASI untuk kalian maka berikanlah upahnya" (QS ath-Thalaq 6). Maka Allah mewajibkan ongkos ASI untuk anak kepada bapak. Ini menunjukkan nafkah anak adalah kewajiban bapak (Al-Majmu', 18/294)

Meskipun sudah bercerai dengan istrinya kewajiban nafkah anak tetap dibebankan kepada bapaknya:

اﻟﻔﺼﻞ اﻷﻭﻝ: ﺃﻥ ﺭﺿﺎﻉ اﻟﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ اﻷﺏ ﻭﺣﺪﻩ، ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺇﺟﺒﺎﺭ ﺃﻣﻪ ﻋﻠﻰ ﺭﺿﺎﻋﻪ، ﺩﻧﻴﺌﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﺷﺮﻳﻔﺔ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻲ ﺣﺒﺎﻝ اﻟﺰﻭﺝ ﺃﻭ ﻣﻄﻠﻘﺔ
ﻭﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﻋﺪﻡ ﺇﺟﺒﺎﺭﻫﺎ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻔﺎﺭﻗﺔ ﺧﻼﻓﺎ

Pasal pertama, memberi ASI untuk anak adalah kewajiban seorang bapak. Bapaknya tidak boleh memaksa ibunya untuk memberi ASI, baik wanita biasa, bangsawan, hamil dengan suami atau dicerai. Dalam hal ini kami tidak menemukan perbedaan pendapat ulama (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 8/250).

Saya pun meminta ibu-ibu mengambil foto di layar proyektor hadis dosa suami yang menelantarkan keluarga dan dikirim agar suami menjalankan kewajibannya.
-------
KH. Ma'ruf Khozin
FB: Ma'ruf Khozin

Jumat, 06 Mei 2022

TAHUN LAHIR IMAM MADZHAB DAN IMAM HADITS | Kenapa Imam Mazhab Tidak Pakai Hadits Bukhari dan Muslim?

Kenapa Imam Mazhab Tidak Pakai Hadits Bukhari dan Muslim?

Tahun Lahir Imam Mazhab dan Hadits

Kenapa para Imam Mazhab seperti Imam Malik tidak memakai hadits Sahih Bukhari dan Sahih Muslim yang katanya merupakan 2 kitab hadits tersahih?

Untuk tahu jawabannya, kita harus paham sejarah. Paham biografi tokoh2 tsb.
Imam Malik lahir tahun 93 Hijriyah. Sementara Imam Bukhari lahir tahun 196 H dan Imam Muslim lahir tahun 204 H. Artinya Imam Malik sudah ada 103 tahun sebelum Imam Bukhari lahir. Paham?
Apakah hadits para Imam Mazhab lebih lemah dari Sahih Bukhari dan Sahih Muslim?
Justru sebaliknya. Lebih kuat karena mereka lebih awal lahir daripada Imam Hadits tsb.
Rasulullah SAW bersabda,

 خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ 

“Sebaik-baik manusia adalah pada kurunku (Sahabat), kemudian yang sesudahnya (Tabi’in), kemudian yang sesudahnya (Tabi’ut Tabi’in).”[HR. Al-Bukhari no. 2652 dan Muslim no. 2533 ]

Siapakah pengikut ulama SALAF sebenarnya?
1) Imam Hanafi lahir:80 hijrah
2) Imam Maliki lahir: 93 hijrah
3) Imam Syafie lahir:150 hijrah
4) Imam Hanbali lahir:164 hijrah
Jadi kalau ada manusia akhir zaman yang berlagak jadi ahli hadits dgn menghakimi pendapat Imam Mazhab dgn Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, ya keblinger. Hasil “ijtihad” mereka pun berbeda-beda satu sama lain…
Biar kata misalnya menurut Sahih Bukhari misalnya sholat Nabi begini2 dan beda dgn sholat Imam Mazhab, namun para Imam Mazhab seperti Imam Malik melihat langsung cara sholat puluhan ribu anak2 sahabat Nabi di Madinah. Anak2 sahabat ini belajar langsung ke Sahabat Nabi yang jadi bapak mereka. Jadi lebih kuat ketimbang 2-3 hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari 100 tahun kemudian.

Imam Bukhari dan Imam Muslim pun meski termasuk pakar hadits paling top, tetap bermazhab. Mereka mengikuti mazhab Imam Syafi’ie. Ini adalah Imam Hadits yang mengikuti Mazhab Syafi’ie: Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasa’i, Imam Baihaqi, Imam Turmudzi, Imam Ibnu Majah, Imam Tabari, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Abu Daud, Imam Nawawi, Imam as-Suyuti, Imam Ibnu Katsir, Imam adz-Dzahabi, Imam al-Hakim.
Lho apa kita tidak boleh mengikuti hadits Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dsb? Ya boleh sebagai pelengkap. Tapi jika ada hadits yang bertentangan dengan ajaran Imam Mazhab, yang kita pakai adalah ajaran Imam Mazhab. Bukan hadits tsb. Wong para Imam Hadits saja kan mengikuti Mazhab Syafi’ie? Tidak pakai hadits mereka sendiri?

Menurut Ustad Ahmad Sarwat, Lc., MA, banyak orang awam yang tersesat karena mendapatkan informasi yang sengaja disesatkan oleh kalangan tertentu yang penuh dengan rasa dengki dan benci. Menurut kelompok ini Imam Mazhab yang 4 itu kerjaannya cuma merusak agama dengan mengarang-ngarang agama dan menambah-nambahi seenaknya. Itulah fitnah kaum akhir zaman terhadap ulama salaf asli.

Padahal Imam Mazhab tsb menguasai banyak hadits. Imam Malik merupakan penyusun Kitab Hadits Al Muwaththo. Dengan jarak hanya 3 level perawi hadits ke Nabi, jelas jauh lebih murni ketimbang Sahih Bukhari yang jaraknya ke Nabi bisa 6-7 level. Begitu pula Imam Ahmad yang menguasai 750.000 hadits lebih dikenal sebagai Ahli Hadits ketimbang Imam Mazhab.
Ada tulisan bagus dari Ustad Ahmad Sarwat, Lc., MA, yaitu:Penelitian Hadits Dilakukan Oleh Empat Imam Mazhab

Di antaranya Ustad Ahmad menulis bahwa para imam mazhab yang empat, Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, sama sekali tidak pernah menggunakan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Kenapa?

Pertama, karena mereka lahir jauh sebelum Bukhari (194-265 H) dan Muslim (204-261 H) dilahirkan. Sementara Imam Malik wafat sebelum Imam Bukhari lahir. Begitu pula saat Imam Syafi’ie wafat, Imam Bukhari baru berumur 8 tahun sementara Imam Muslim baru lahir. Tidak mungkin kan para Imam Mazhab tsb berpegang pada Kitab Hadits yang belum ada pada zamannya?

Kedua, menurut Ustad Ahmad, karena keempat imam mazhab itu merupakan pakar hadits paling top di zamannya. Tidak ada ahli hadits yang lebih baik dari mereka.

Ketiga, karena keempat imam mazhab itu hidup di zaman yang lebih dekat ke Rasulullah SAW dibanding Imam Bukhari dan Imam Muslim, maka hadits mereka lebih kuat dan lebih terjamin keasliannya ketimbang di masa-masa berikutnya.
Dalam teknologi, makin ke depan makin maju. Komputer, laptop, HP, dsb makin lama makin canggih. Tapi kalau hadits Nabi, justru makin dekat ke Nabi makin murni. Jika menjauh dari zamannya, justru makin tidak murni, begitu tulis Ustad Ahmad Sarwat.

Keempat, justru Imam Bukhari dan Muslim malah bermazhab Syafi’ie. Karena hadits yang mereka kuasai jumlahnya tidak memadai untuk menjadi Imam Mazhab. Imam Ahmad berkata untuk jadi mujtahid, selain hafal Al Qur’an juga harus menguasai minimal 500.000 hadits. Nah hadits Sahih yang dibukukan Imam Bukhari cuma 7000-an. Sementara Imam Muslim cuma 9000-an. Tidak cukup.

Ada beberapa tokoh yang anti terhadap Mazhab Fiqih yang 4 itu kemudian mengarang-ngarang sebuah nama mazhab khayalan yang tidak pernah ada dalam sejarah, yaitu mazhab “Ahli Hadits”. Seolah2 jika tidak bermazhab Ahli Hadits berarti tidak pakai hadits.

Meninggalkan hadits. Seolah2 para Imam Mazhab tidak menggunakan hadits dalam mazhabnya. Padahal mazhab ahli hadits itu adalah mazhab para ulama peneliti hadits untuk mengetahui keshahihan hadits dan bukan dalam menarik kesimpulan hukum (istimbath).

Kalaulah benar pernah ada mazhab ahli hadits yang berfungsi sebagai metodologi istimbath hukum, lalu mana ushul fiqihnya? Mana kaidah-kaidah yang digunakan dalam mengistimbath hukum? Apakah cuma sekedar menggunakan sistem gugur, bila ada dua hadits, yang satu kalah shahih dengan yang lain, maka yang kalah dibuang?

Lalu bagimana kalau ada hadits sama-sama dishahihkan oleh Bukhari dan Muslim, tetapi isinya bertentangan dan bertabrakan tidak bisa dipertemukan?

Imam Syafi’ie membahas masalah kalau ada beberapa hadits sama-sama shahihnya tetapi matannya saling bertentangan, apa yang harus kita lakukan? Beliau menulis kaidah itu dalam kitabnya : Ikhtilaful Hadits yang fenomenal.

Cuma baru tahu suatu hadits itu shahih, pekerjaan melakukan istimbath hukum belum selesai. Meneliti keshahihan hadits baru langkah pertama dari 23 langkah dalam proses istimbath hukum, yang hanya bisa dilakukan oleh para mujtahid.

Entah orientalis mana yang datang menyesatkan, tiba-tiba muncul generasi yang awam agama dan dicuci otaknya, dengan lancang menuduh keempat imam mazhab itu sebagai bodoh dalam ilmu hadits. Hadits shahih versi Bukhari dibanding-bandingkan secara zahir dengan pendapat keempat mazhab, seolah-olah pendapat mazhab itu buatan manusia dan hadits shahih versi Bukhari itu datang dari Allah yang sudah pasti benar.

Padahal cuma Al Qur’an yang dijamin kebenarannya. Hadits sahih secara sanad, belum tentu sahih secara matan. Meski banyak hadits yang mutawattir secara sanad, sedikit sekali hadits yang mutawattir secara matan. Artinya susunan kalimat atau katanya sama persis.

Orang-orang awam dengan seenaknya menyelewengkan ungkapan para imam mazhab itu dari maksud aslinya : “Bila suatu hadits itu shahih, maka itulah mazhabku”. Kesannya, para imam mazhab itu tidak paham dengan hadits shahih, lalu menggantungkan mazhabnya kepada orang-orang yang hidup dua tiga abad sesudahnya.

Padahal para ulama mazhab itu menolak suatu pendapat, karena menurut mereka hadits yang mendasarinya itu tidak shahih. Maka pendapat itu mereka tolak sambil berkata,”Kalau hadits itu shahih, pasti saya pun akan menerima pendapat itu. Tetapi berhubung hadits itu tidak shahih menurut saya, maka saya tidak menerima pendapat itu”. Yang bicara bahwa hadits itu tidak shahih adalah profesor ahli hadits, yaitu para imam mazhab sendiri. Maka wajar kalau mereka menolaknya.

Tetapi lihat pengelabuhan dan penyesatan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Digambarkan seolah-olah seorang Imam Asy-Syafi’i itu tokoh idiot yang tidak mampu melakukan penelitian hadits sendiri, lalu kebingungan dan menyerah menutup mukanya sambil bilang,”Saya punya mazhab tapi saya tidak tahu haditsnya shahih apa tidak, jadi kita tunggu saja nanti kalau-kalau ada orang yang ahli dalam bidang hadits. Nah, mazhab saya terserah kepada ahli hadits itu nanti ya”.

Dalam hayalan mereka, para imam mazhab berubah jadi badut pandir yang tolol dan bloon. Bisanya bikin mazhab tapi tidak tahu hadits shahih. Sekedar meneliti hadits apakah shahih atau tidak, mereka tidak tahu. Dan lebih pintar orang di zaman kita sekarang, cukup masuk perpustakaan dan tiba-tiba bisa mengalahkan imam mazhab.

Cara penyesatan dan merusak Islam dari dalam degan modus seperti ini ternyata nyaris berhasil. Coba perhatikan persepsi orang-orang awam di tengah kita. Rata-rata mereka benci dengan keempat imam mazhab, karena dikesankan sebagai orang bodoh dalam hadits dan kerjaanya cuma menambah-nambahi agama.

Parahnya, setiap ada tradisi dan budaya yang sesat masuk ke dalam tubuh umat Islam, seperti percaya dukun, tahayyul, khurafat, jimat, dan berbagai aqidah sesat, sering diidentikkan dengan ajaran mazhab. 

Seolah mazhab fiqih itu gudangnya kesesatan dan haram kita bertaqlid kepada ulama mazhab.

Sebaliknya, orang yang harus diikuti adalah para ahli hadits, karena mereka itulah yang menjamin keshahihan hadits.

Menurut Ustad Ahmad Sarwat Lc, MA, Hadits di zaman Imam Bukhari yang hidup di abad 3 Hijriyah saja sudah cukup panjang jalurnya. Bisa 6-7 level perawi hingga ke Nabi.

Sementara jalur hadits Imam Malik cuma 3 level perawi. Secara logika sederhana, yang 3 level itu jelas lebih murni ketimbang yang 6 level.

Jika Imam Bukhari hidup zaman sekarang di abad 15 Hijriyah, haditsnya bisa melewati 40-50 level perawi. Sudah tidak murni lagi. Beda 3 level saja bisa kurang murni. Apalagi yang beda 50 level.

Jadi Imam Bukhari dan Imam Muslim bukan satu2nya penentu hadits Sahih. Sebelum mereka pun ada jutaan ahli hadits yang bisa jadi lebih baik seperti Imam Malik dan Imam Ahmad karena jarak mereka ke Nabi lebih dekat.
-------
Copas

Minggu, 01 Mei 2022

SEJARAH KETUPAT

SEJARAH KETUPAT

Adalah Sunan Kalijaga yang pertama kali memperkenalkan pada masyarakat Jawa. 

Sunan Kalijaga membudayakan 2 kali BAKDA, yaitu bakda Lebaran dan bakda Kupat yang dimulai seminggu sesudah Lebaran.

Arti Kata Ketupat.

Dalam filosofi Jawa, ketupat memiliki makna khusus. Ketupat atau KUPAT merupakan kependekan dari Ngaku Lepat dan Laku Papat.
Ngaku lepat artinya mengakui kesalahan.
Laku papat artinya empat tindakan.

Ngaku Lepat.

Tradisi sungkeman menjadi implementasi ngaku lepat (mengakui kesalahan) bagi orang jawa.
Sungkeman mengajarkan pentingnya menghormati orang tua, bersikap rendah hati, memohon keikhlasan dan ampunan dari orang lain.

Laku Papat.

1. Lebaran.
2. Luberan.
3. Leburan.
4. Laburan.

Lebaran.
Sudah usai, menandakan berakhirnya waktu puasa. 

Luberan.
Meluber atau melimpah, ajakan bersedekah untuk kaum miskin.
Pengeluaran zakat fitrah.

Leburan.
Sudah habis dan lebur. Maksudnya dosa dan kesalahan akan melebur habis karena setiap umat islam dituntut untuk saling memaafkan satu sama lain.

Laburan.
Berasal dari kata labur, dengan kapur yang biasa digunakan untuk penjernih air maupun pemutih dinding.
Maksudnya supaya manusia selalu menjaga kesucian lahir dan batinnya.

FILOSOFI KUPAT - LEPET

KUPAT
Kenapa mesti dibungkus janur? 
Janur, diambil dari bahasa Arab " Ja'a nur " (telah datang cahaya ). 
Bentuk fisik kupat yang segi empat ibarat hati manusia.
Saat orang sudah mengakui kesalahannya maka hatinya seperti kupat yang dibelah, pasti isinya putih bersih, hati yang tanpa iri dan dengki.
Kenapa? karena hatinya sudah dibungkus cahaya (ja'a nur). 

LEPET
Lepet = silep kang rapet.
Mangga dipun silep ingkang rapet, mari kita kubur/tutup yang rapat.
Jadi setelah ngaku lepat, meminta maaf, menutup kesalahan yang sudah dimaafkan, jangan diulang lagi, agar persaudaraan semakin erat seperti lengketnya ketan dalam lepet.

Betapa besar peran para wali dalam memperkenalkan agama Islam. Umat muslim sudah seharusnya memuliakan budaya atau ajaran yang telah disampaikan para wali di Indonesia ini.
🙏🏻❤️🇮🇩

SAFINATUN NAJAH

More »