Kamis, 14 Juli 2022

Hukum Ilzaq - Menempelkan Jari Kaki saat Sholat Berjamaah

Hukum Ilzaq - Menempelkan Jari Kaki Saat Sholat Berjamaah

Hukum Ilzaq - Menempelkan Jari Kaki, Mata Kaki, Telapak Kaki, Saat Sholat Berjamaah.

Merapatkan, meluruskan, dan merapikan barisan (shaf) dalam shalat berjamaah diperintahkan Rasulullah Saw.

Namun, apakah harus dengan menempelkan mata kaki atau jari kaki dengan orang lain yang ada di sisi kiri dan kanan?

Menempelkan mata kaki atau jari kaki disebut ilzaq. 

Ilzaq adalah anjuran untuk merapatkan barisan, dan bukan benar-benar saling menempelkan bahu dengan bahu, dengkul dengan dengkul , dan mata kaki dengan mata kaki.

• Apakah menempelkan kaki dengan kaki temannya dilakukan oleh Nabi Muhammad ?
• Apakah hal tersebut diperintahkan oleh Nabi Muhammad ?
• Apakah hal tersebut dipraktekkan oleh Sahabat Utama ?

Jawabannya: Tidak.

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Mengabarkan kepada kami 'Amr bin Kholid berkata, mengabarkan kepada kami Zuhair dari Humaid dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada salah seorang di antara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. (HR. Bukhari).

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam menghadap kepada manusia, lalu berkata : "Tegakkanlah shaf kalian!", tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat seorang laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, lutut dengan lutut dan bahu dengan bahu. (HR. Bukhori).

Bagaimana sih perintah Nabi Muhammad Saw ketika itu ? Beliau bersabda :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ

"Tegakkanlah shof / barisan kalian!"

Jadi, beliau tidak memerintahkan untuk menempelkan kaki, tapi beliau memerintahkan untuk menegakkan shof dalam artian merapikan, meluruskan, dan merapatkan shof.

Bukan memerintahkan untuk menempelkan kaki dengan kaki temannya.

Lalu, siapa yang menempelkan kaki ketika itu ? Berapa jumlahnya ?

Baca lagi hadits di atas. 

Anas bin Malik mengatakan [وَكَانَ أَحَدُنَا] = salah satu diantara kami.

Nu'man bin Basyir``` mengatakan : [رَأَيْتُ الرَّجُلَ]  = Saya melihat seorang laki-laki dari kami.

Jadi, dari sekian banyak sahabat yang ikut sholat berjamaah bersama dengan Nabi Saw, semua sholatnya wajar.

Ada orang yang menempelkan kaki dengan kaki temannya dan jumlahnya hanya satu orang.

Perbuatan satu orang sahabat, apalagi tidak ada yang mengenalnya, tidak bisa dijadikan hujjah (dalil).

Al-Amidi (w. 631 H), salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan:

ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم

Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan sahabat dapat menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua sahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain. (Lihat : Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99).

Sekali lagi, kalau "injak-injakan kaki" hanya dilakukan satu orang sahabat, dan tidak dikenal siapa dia, serta perbuatannya menyelisihi mayoritas sahabat.

Mana buktinya bahwa sahabat yang lain tidak menempelkan kaki dengan kaki temannya ?

Lihat bagaimana kata sang periwayat hadits, yaitu Anas bin Malik:

وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس

Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu (menempelkan kaki) saya lakukan dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211].

Kenapa bisa begitu?
Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menuliskan:

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

"Yang dilakukan sahabat tersebut adalah) berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah" [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Lalu, siapa yang pertama kali mengatakan bahwa menempelkan kaki dengan kaki itu adalah termasuk kesempurnaan sholat bahkan termasuk hal yang wajib ?

Ia adalah Ustadz Nashiruddin al-Albani.

وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية, يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه

Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, lutut, bahu), hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyah, persis sebagaimana ta’thil dalam sifat Ilahiyah. Bahkan lebih jelek dari itu. (Al-Albani: Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77)

Jadi, beliau menganggap bahwa orang yang mengatakan ilzaq adalah anjuran untuk merapatkan shof, bukan menempelkan kaki, adalah pendapat yang salah, karena bagi beliau ilzaq adalah menempelkan kaki, lutut, dan bahu.

Pendapat Ustadz Al-Albani bertentangan dengan pendapat ulama salafi yang lain.

Ustadz Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shof benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. "Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat." (Lihat : Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311).

Ustadz Abu Bakar Zaid (w. 1429 H / 2007 M) adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi) :

وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.

Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang sulit dilakukan. (La Jadida fi Ahkam as-Shalat hal. 13)

Abu Bakar Zaid melanjutkan:

فهذا فَهْم الصحابي – رضي الله عنه – في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق

Inilah yang difahami para shahabat dalam _taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela_ Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah *anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.*

Bahkan pendapat Ustadz Al-Albani juga bertentangan dengan pendapat Madzhab Hambali

Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H):

حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام

Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki. (Lihat: Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282).

Bagaimana sebenarnya cara merapatkan shof yang sempurna ?

وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق اهـ جمل.الكتاب : بغية المسترشدين ص 140

“Disebutkan bahwa ukuran lebar shof ketika hendak sholat yaitu yang umum dilakukan oleh seseorang, dengan tanpa berlebihan dalam lebar dan sempitnya.” (Bughyatul Mustarsyidin hal 140)

Umpama-pun mau menempelkan, "tempelkanlah bagian yang terluar dari tubuh kita saat berdiri,"
mana itu ?

Ya kalau berdiri normal --kalau berdiri normal lho ya-- maka bagian terluar dari tubuh kita yaitu pundak atau bahu kita, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw :

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ

”Luruskan shof, rapatkan pundak, dan tutup celah, serta perlunak pundak kalian untuk saudaranya, dan jangan tinggalkan celah untuk setan.” (HR. Abu Daud no. 666)

"Perlunak pundak kalian untuk saudaranya” maksutnya adalah hendaknya dia berusaha agar pundaknya tidak mengganggu orang lain.

KESIMPULAN

Merapatkan, meluruskan, dan merapikan shaf harus dilakukan, namun tidak harus sampai menempelkan apalagi menginjak jari kaki orang lain.

Rapatkan shaf sewajarnya, jangan ada celah terlalu lebar.

Menempelkan mata kali/telapak kaki, bisa mengurangi kekhusyu'an shalat karena "sibuk" merapatkan jari kaki tiap kali berdiri.

Demikian Hukum Ilzaq - Menempelkan Jari Kaki/Mata Kaki dalam Shalat Berjamaah.

0 komentar:

Posting Komentar

SAFINATUN NAJAH

More »