Kelas Iqra', usia TK dan SD kelas 1

Anak-anak dibimbing sungguh2, belajar baca Al-Qur'an dari NOL, mulai dari mengenal HURUF. Pengajaran Semi Private. Sambil menunggu temannya, setiap anak haruf aktif membaca sendiri2. Yg sudah diajari juga harus mengulang2 bacaan. Tidak boleh behennti. Tidak ada istilah CAPEK.

Belajar Menulis Arab dan Menghafal

Tidak hanya belajar membaca, juga belajar menulis Arab, belajar menghafal dua kalimat syahadah, doa-doa, kalimat2 thoyyibah, dsb.

Mereka Tabungan Akhirat Kita

Mereka adalah tabungan akhirat kita. Dunia adalah tempat bercocok tanamnya akhirat. Semoga mereka menjadi anak-anak yang sholeh-sholehah, yang paham ilmu agama Islam dan bisa mengajarkannya. Menjadi kebanggaan Rasulullah, kebanggaan guru dan orang tuanya. Berguna dimanapun berada. Amin.

Safinatun Najah dan Sullamut Taufiq

Dua kitab wajib sebagai mata pelajaran. Safinah untuk fiqih dasar dan Sullam yang berisi Aqidah/Tauhid, Fiqih dan Akhlaq sebagai lanjutan. Disamping pelajar lain seperti Aqidatul Awam (aqidah), Alala (akhlak) dan Tajwid.

Ngaji Subuh khusus Fiqih

Semoga program ngaji shubuh ini bisa terus berlanjut dan istiqomah dan mendapat dukungan dari para orang tua (wali). Banyak sekali manfaat dan berkah di waktu shubuh.

Dibuka Pendaftaran Ngaji Kapan Saja

Bisa daftar ngaji kapan saja, yang penting ada niat sungguh-sungguh ingin belajar atau mendidik anak.

Rabu, 23 Februari 2022

Istri-istri Nabi Muhammad SAW

Berikut nama-nama istri Rasulullah ﷺ‎, usia mereka dinikahi, usia Rasul menikahi, statusnya, kondisinya, serta alasan mengapa Rasul menikahinya.

1. Nama : Khadijah
Status : 2 kali Janda.
Usia dinikahi : 40 tahun.
Usia Rasul : 25 tahun.
Kondisinya : Pengusaha, keturunan bangsawan, memiliki 4 anak dari pernikahan sebelumnya, memiliki 6 anak dari Rasulullah.
Alasan dinikahi : Petunjuk Allah, karena dia adalah wanita tulus mendukung dakwah Nabi.

2. Nama : Aisyah رضي الله عنه.
Status : Gadis.
Usia dinikahi : 11 tahun (tetapi tinggal serumah dengan Nabi setelah usia 19 tahun).
Usia Rasul : 52 tahun
Kondisinya : Cantik, cerdas, putri Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Alasannya : Petunjuk Allah (lewat mimpinya 3 malam berturut-turut).
Hikmahnya : Rasulullah ﷺ‎ mengajarkan tentang kewanita'an kepada Aisyah agar disampaikan kepada para umatnya kelak. Aisyah banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah ﷺ‎ yang disampaikan pada umat.

3. Nama : Saudah binti Zum'ah.
Status : Janda.
Usia dinikahi : 70 tahun.
Usia Rasul : 52 tahun.
Kondisi : Wanita kulit hitam, janda dari sahabat Nabi yang menjadi perisai Nabi sa'at perang. Memilih 12 anak dari pernikahan dengan suami pertama.
Alasannya : Menjaga keimanan Saudah dari gangguan kaum musyrikin.

4. Nama : Zainab binti Jahsy.
Status : Janda.
Usia dinikahi : 45 tahun.
Usia Rasul : 56 tahun.
Kondisi : Mantan zaid bin Haritsah.
Alasan : Perintah Allah bahwa pernikahan harus sekufu, Zainab adalah mantan istri anak angkatnya Rasulullah ﷺ‎. Sekaligus menginformasikan bahwa anak angkat tidak bisa dijadikan anak kandung secara nasab. Maka istrinya tetap bukan mahrom untuk ayah angkatnya. Jadi boleh dinikahi.

5. Nama : Ummu Salamah.
Status : Janda.
Usia dinikahi : 62 tahun.
Usia Rasul : 56 tahun.
Kondisi : Putri bibi Nabi, seorang janda yang pandai berpidato dan mengajar.
Alasan : Perintah Allah untuk membantu dakwah Nabi.

6. Nama : Ummu Habibah.
Status : Janda.
Usia dinikahi : 47 tahun.
Usia Nabi : 57 tahun.
Kondisi : Mantan istri Ubaidillah bin Jahsy, cerai karena suaminya pindah agama menjadi nashrani.
Alasan : Untuk Menjaga keimanan Ummu Habibah agar tidak murtad.

7. Nama : Juwairiyyah bin Al-harits.
Status : Janda.
Usia dinikahi : 65 tahun.
Usia Nabi : 57 tahun.
Kondisi : Tawanan perang yang dinikahi oleh Rasulullah ﷺ‎, tidak memiliki sanak saudara, dan memiliki 17 anak dari pernikahan yang pertama.
Alasan : Petunjuk Allah, memerdekakan perbudakan dan pembebasan dari tawanan perang dan menjaga ketauhidan.

8. Nama : Shafiyah binti hayyi.
Status : 2 kali janda.
Usia dinikahi : 53 tahun.
Usia Nabi : 58 tahun.
Kondisi : Wanita muslimah dari kalangan yahudi bani nadhir, memiliki 10 anak dari pernikahan sebelumnya.
Alasan : Rasulullah ﷺ‎ menjaga keimanan shafiyyah dari boikot orang yahudi.

9. Nama : Maimunah binti al-harits.
Status : Janda.
Usia dinikahi : 63 tahun.
Usia Nabi : 58 tahun.
Kondisi : Mantan istri Abu Ruham bin Abdul Uzza
Alasan : Istri Rasulullah dari kalangan yahudi bani kinanah. Menikah dengan Rasulullah adalah untuk menjaga dan mengembangkan dakwah di kalangan bani nadhir.

10. Nama : Zainab binti Khuzaimah.
Status : Janda.
Usia dinikahi : 50 tahun.
Usia Nabi : 58 tahun.
Kondisi : Seorang janda yang banyak memelihara anak yatim dan orang yang lemah di rumahnya. Mendapat gelar ibu para masakin.
Alasan : Petunjuk Allah untuk bersama-sama menyantuni anak yatim dan orang lemah.

11. Nama : Mariyah Al-Qibtiyah.
Status : Gadis.
Usia dinikahi : 25 tahun.
Usia Nabi : 59 tahun.
Kondisi : Seorang budak yang dihadiahkan oleh raja muqauqis dari Mesir.
Alasan : Menikahi untuk memerdekakan dari kebudakan dan menjaga keimanan Mariyah.

12. Nama : Hafsah binti umar.
Status : Janda.
Usia dinikahi : 35 tahun.
Usia Nabi :61 tahun.
Kondisi : Putri sabahat Umar bin Khattab. Janda dari Khunais bin Huzafah yang meninggal karena perang uhud.
Alasan : Petunjuk Allah.
Hikmah : Hafsah adalah wanita pertama yang hafal Al-Qura'an. Dinikahi oleh Rasulullah agar bisa menjaga keotentikan Al-Qur'an.

Semoga hal ini menambah kecinta'an kita kepada keluarga Nab.

وَاللّٰهُ أعْلَم

Sabtu, 05 Februari 2022

Kisah Seorang Wali yang Sering Membeli Minuman Keras dan ke Tempat Pelacuran

Di dalam buku hariannya 
Sultan Turki Murad IV mengisahkan, bahwa suatu malam dia merasakan kegalauan yang sangat, 
ia ingin tahu apa penyebabnya.
Maka ia memanggil kepala pengawalnya dan memberitahu 
apa yang dirasakannya.

Sultan berkata kepada kepala pengawal,
"Mari kita keluar sejenak."

Di antara kebiasaan sang Sultan adalah melakukan blusukan di malam hari dengan cara menyamar.

Mereka pun pergi, 
hingga tibalah mereka 
di sebuah lorong yang sempit.

Tiba-tiba, mereka menemukan seorang 
laki-laki tergeletak di atas tanah.
Sang Sultan menggerak-gerakkan lelaki itu, ternyata ia telah meninggal.

Namun orang-orang yang lalu lalang di sekitarnya tak sedikitpun mempedulikannya.

Sultan pun memanggil mereka, mereka tak menyadari kalau orang tersebut adalah Sultan.

Mereka bertanya,
"Apa yang kau inginkan?"

Sultan menjawab,
"Mengapa orang ini meninggal, tapi tidak ada satu pun di antara kalian yang mau mengangkat jenazahnya?

Siapa dia?

Di mana keluarganya?"

Mereka berkata,"
Orang ini Zindiq, suka menenggak minuman keras dan berzinah.!"

Sultan menimpali,
"Tapi, bukankah ia termasuk umat Muhammad ﷺ?
Ayo angkat jenazahnya, 
kita bawa ke rumahnya."

Mereka pun membawa jenazah laki-laki itu ke rumahnya.

Melihat suaminya meninggal, sang istripun pun menangis.
Orang-orang yang membawa jenazahnya langsung pergi, tinggallah sang Sultan 
dan kepala pengawalnya.

Dalam tangisnya sang istri berucap pada jenazah suaminya,
"Semoga Allah merahmatimu wahai wali Allah.
Aku bersaksi bahwa 
engkau termasuk orang 
yang sholeh."

Mendengar ucapan itu Sultan Murad kaget.

"Bagaimana mungkin dia termasuk wali Allah sementara orang-orang membicarakan tentang dia begini dan begitu, 
sampai-sampai mereka tidak peduli dengan kematiannya.?"

Sang istri menjawab,
"Sudah kuduga pasti akan begini..."

"Setiap malam suamiku 
keluar rumah pergi ke toko-toko minuman keras, 
dia membeli minuman keras dari para penjual sejauh yang ia mampu.
Kemudian minuman-minuman 
itu di bawa ke rumah 
lalu ditumpahkannya 
ke dalam toilet, sambil berkata: "Aku telah meringankan dosa kaum muslimin."

"Dia juga selalu pergi menemui para pelacur, 
memberi mereka uang dan berkata: "Malam ini kalian sudah dalam bayaranku, 
jadi tutup pintu rumahmu sampai pagi."

"Kemudian ia pulang ke rumah, dan berkata kepadaku: "Alhamdulillah, 
malam ini aku telah meringankan dosa para pelacur itu dan pemuda-pemuda Islam."

"Orang-orang pun hanya menyaksikan bahwa ia selalu membeli khamar dan menemui pelacur, 
lalu mereka menuduhnya 
dengan berbagai tuduhan 
dan menjadikannya buah bibir."

Suatu kali aku pernah berkata kepada suamiku,
"Kalau kamu mati nanti, 
tidak akan ada kaum muslimin yang mau memandikan jenazahmu, mensholatimu dan menguburkan jenazahmu."

Ia hanya tertawa, 
dan berkata,
"Jangan takut, bila aku mati, aku akan dishalati 
oleh Sultannya kaum muslimin, para Ulama dan para Wali."

Mendengar itu semua, 
Sultan Murad pun menangis, dan berkata,
"Benar! 
Demi Allah, akulah Sultan Murad, dan besok pagi kita 
akan memandikannya, 
menshalatkannya 
dan menguburkannya."

Demikianlah, 
akhirnya prosesi penyelenggaraan jenazah laki-laki itu dihadiri oleh Sultan, para Ulama, 
para Wali Allah 
dan seluruh masyarakat.

Kisah ini diceritakan kembali oleh Syaikh Al Musnid Hamid Akram Al Bukhary dari 'Mudzakkiraat Sultan Murad IV.'

Hikmah yang dapat kita ambil dari kisah ini:

Jangan suka menilai orang lain dari sisi lahiriahnya saja.
Atau menilainya berdasarkan ucapan orang lain.
Terlalu banyak yang tidak kita ketahui tentang seseorang. 
Apalagi soal yang tersimpan di tepian paling jauh di dalam hatinya.

Kedepankan prasangka baik terhadap saudaramu. 
Boleh jadi orang yang selama ini kita anggap sebagai calon penduduk Neraka, ternyata penghuni Firdaus yang masih melangkah di bumi...

Jadi, 
berhentilah berprasangka 
dan menggunjing seseorang sekalipun orang itu sangat kita kenal.

Semoga bermanfaat...

Fb. Qalam Ilmu ✍️

Nama-nama Guru Habib Luthfi Bin Yahya

Daftar Nama guru-guru beliau bersumber dari Kyai Zakaria Ansor, murid Habib Luthfi Bin Yahya. 
Yang mengaji sejak tahun 1985 sampai sekarang, dan beliau adalah pengasuh PP. Al Mubarok, medono kota pekalongan. 

1. Habib Ali bin Hasyim bin Umar Bin Yahya (ayah),

2. Habib Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Abdullah bin Thalib Alattas (Pekalongan),

3. Habib Husein bin Hasyim bin Umar Bin Yahya (Pekalongan),

4. Habib Abubakar bin Abdullah Alattas (Pekalongan),

5. Habib Hamid al-Habsyi,

6. Syaikh Ahmad bin Mahfudz,

7. Habib Muhammad bin Husein bin Ahmad bin Abdullah bin Thalib Alattas (Pekalongan),

8. Syaikh Muhammad Kaukab bin Muslim (Benda Kerep Cirebon),

9. Syaikh Muhtadi bin Muslim (Benda Kerep Cirebon),

10. Syaikh Arsyad bin Muhammad Amin (Benda Kerep Cirebon)

11. Syaikh Muhammad Bajuri (Sudimampir Balongan Indramayu)

12. Syaikh Masyhadi bin Muslim bin Utsman (Karangampel Indramayu),

13. Habib Sholeh bin Abdullah al-Hinduan (Karangampel Indramayu),

14. Habib Abubakar bin Abdullah Ba’abud (Indramayu),

15. Habib Alwi bin Yusuf bin Ahmad Bin Yahya (Indramayu),

16. Habib Muhammad bin Thoha bin Umar Bin Yahya (Indramayu),

17. Habib Muhammad bin Hasyim bin Umar Bin Yahya (Kliwed Kertasemaya Indramayu),

18. Habib Syaikh bin Abubakar bin Syaikhan Bin Yahya (Jagasatru Cirebon),

19. Habib Muhammad bin Umar bin Abubakar Bin Yahya (Pegagan Palimanan Cirebon)

20. Habib Ahmad bin Ismail Bin Yahya (Jenun Arjawinangun Cirebon),

21. Habib Umar bin Ismail Bin Yahya (Panguragan Cirebon),

22. Habib Ibrahim bin Ismail Bin Yahya (Gegesik Cirebon),

23. Habib Idrus bin Muhammad bin Idrus al-Habsyi (Cirebon),

24. Habib Ali bin Husein Alattas (Cikini Jakarta),

25. Habib Umar bin Hud Alattas (Jakarta),

26. Habib Ali bin Ahmad bin Abdullah bin Thalib Alattas (Pekalongan),

27. Habib Yahya bin Hasyim bin Umar Bin Yahya (Pekalongan),

28. Habib Abdullah bin Salim Maulachelah (Pekalongan),

29. Habib Zain bin Ali al-Jufri (Semarang),

30. Habib Idrus bin Muhammad Assegaf (Semarang),

31. Habib Anis bin Alwi bin Ali al-Habsyi (Solo),

32. Habib Abdul Qadir bin Abdurrahman Assegaf (Solo),

33. Habib Umar bin Abdul Qadir Alaydrus (Solo),

34. Habib Ahmad bin Ali Bafaqih (Tempel Sleman Jogjakarta),

35. Habib Umar bin Thoha Bin Yahya (Surabaya),

36. Habib Muhammad bin Idrus al-Habsyi (Surabaya),

37. Habib Sholeh bin Muhsin al-Hamid (Tanggul Jember),

38. Habib Muhsin bin Hadi al-Hamid (Beran),

39. Habib Abdullah bin Abdul Qadir Bilfaqih (Malang),

40. Habib Hasan bin Utsman Bin Yahya,

41. Habib Utsman bin Alwi bin Utsman Bin Yahya (Jakarta),

42. Habib Muhammad bin Aqil Bin Yahya (Jakarta),

43. Habib Ahmad bin Muhammad al-Haddad (Jakarta),

44. Habib Abdul Qadir bin Ahmad Assegaf (Mekkah),

45. Habib Ahmad Masyhur al-Haddad (Tarim Yaman),

46. Syekh Sa’duddin al-Halabi ad-Dimasyqi (Mekkah),

47. Habib Muhammad bin Alwi al-Maliki (Mekkah),

48. Habib Umar bin Muhammad bin Hafidz Bin Syaikh Abubakar bin Salim (Tarim Yaman),

49. Habib Zain bin Ibrahim bin Smith (Madinah),

50. Habib Muhammad bin Alwi al-Habsyi (Tarim Yaman),

51. Habib Hasan bin Salim Alattas (Singapura),

52. Syaikh Abdullah al-Faqih bin Umar al-Khathib (Singapura),

53. Habib Ali bin Umar Bafaqih (Negara Bali),

54. Habib Muhammad al-Qadhi al-Kaf (Tegal),

55. Habib Hasan bin Husein bin Muhammad al-Haddad (Tegal),

56. Habib Muhammad bin Ali bin Thoha al-Haddad (Tegal),

57. Habib Aqil bin Abdullah Bin Yahya (Kadipaten Majalengka),

58. Syaikh Muhammad bin Abdullah Haujah (Semarang),

59. Habib Idrus bin Abubakar al-Habsyi (Surabaya),

60. Syarifah Zahra binti Abubakar bin Umar Bin Yahya (Surabaya),

61. Syarifah Khadijah binti Hasyim Bin Yahya (Pekalongan),

62. Syarifah Syaikhun binti Syaikh bin Alwi Bin Yahya (Jakarta),

63. Syaikh Abdullah bin Nuh (Bogor),

64. Syaikh Mahfudz bin Anwar (Blado Pekalongan),

65. Syaikh Ali Bamahramah,

66. Habib Hamid bin Muhammad al-Hanafi bin Salim Bin Yahya (Mekkah),

67. Habib Muhammad bin Aqil Bin Yahya (Sokaraja Purwokerto),

68. Sayyid Syaikh Muhammad Abdul Malik bin Ilyas (Kedung Paruk Purwokerto),

69. Syaikh Muzni (Karangcengis Ajibarang Banyumas),

70. Syaikh Ali bin Abubakar Basalamah (Jatibarang Brebes),

71. Syaikh Manshur bin Nawawi (Kalimati Tegal),

72. Syaikh Suhrawardi bin Nawawi (Tegal),

73. Syaikh Said bin Armia (Giren Tegal),

74. Syaikh Abdul Jamil (Pemalang),

75. Syaikh Muhammad Dimyathi bin Nashir (Comal Pemalang),

76. Syaikh Muhammad Nur (Walangsanga Moga Pemalang),

77. Syaikh Muhammad Sholeh Madyani (Kebagusan Comal Pemalang),

78. Syaikh Abdul Fattah bin Thohir (Kradenan Bangkalan),

79. Syaikh Irfan (Kertijayan Pekalongan),

80. Syaikh Ahmad Mudzakir bin Fadholi (Pekalongan),

81. Syaikh Ru’yah (Kaliwungu Kendal),

82. Syaikh Muhammad Ma’shum (Lasem Rembang),

83. Syaikh Abdullah Salam (Kajen Pati),

84. Syaikh Abdullah Hadziq bin Hasbullah (Jepara),

85. Habib Ali bin Muhammad bin Syihab,

86. Habib Salim bin Abdullah asy-Syathiri (Tarim Yaman),

87. Habib Ali bin Muhammad bin Abdul Qadir Assegaf (Tuban),

88. Sayyid Afifuddin al-Jilani,

89. Sayyid Syaikh Muhammad Nadzim Adil al-Haqqani (Siprus),

90. Syaikh Muhammad bin Abdul Bari Tegal,

91. Syaikh Zuhdi (Cikura Tegal),

92. Syaikh Rais bin Armia (Cikura Tegal),

93. Syaikh Utsman Abid al-Bamawi asy-Syadzili,

94. Habib Aqil bin Muhammad Ba’abud (Purworejo), dan

95. Habib Abu Bakar al-‘Adni bin Ali al-Masyhur (Tarim Yaman)

اللـهم صل على سـيد نا محمد وعلى ال ســيد محمد

Kamis, 03 Februari 2022

KDRT Karena Boleh Dalam Islam??

KDRT Karena Boleh Dalam Islam?

(Dharaba) Memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An-Nisa' 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.

Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan.

1. Dalam hadis ada penjelasan "Tidak menyakiti".

ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.

Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas: "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab: "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan" (Tafsir Qurthubi)

Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk.

2. Nabi Tidak pernah memukul istri

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ»

Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu (HR Muslim)

Penjelasan dalam kitab Al-Majmu' setelah menampilkan beberapa hadis kemudian disimpulkan:

ﻓﻲ ﻫﺬا ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻻﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ اﻟﻀﺮﺏ ﻟﻠﻨﺴﺎء

Hadis ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri (Al-Majmu', 16/450)

Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hambali lebih rasional dalam memberi ulasan:

ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺿﺮﺑﻬﺎ ﺇﺑﻘﺎء ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ 

Lebih baik tinggalkan memukul istri agar cinta tetap ada (Kasyaf Al-Qina', 5/210).

Saya setuju dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kalau ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya juga saya setuju. Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur.

Di samping itu, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami, banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri malah sudah mukul duluan. Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami.

SAFINATUN NAJAH

More »