Kelas Iqra', usia TK dan SD kelas 1

Anak-anak dibimbing sungguh2, belajar baca Al-Qur'an dari NOL, mulai dari mengenal HURUF. Pengajaran Semi Private. Sambil menunggu temannya, setiap anak haruf aktif membaca sendiri2. Yg sudah diajari juga harus mengulang2 bacaan. Tidak boleh behennti. Tidak ada istilah CAPEK.

Belajar Menulis Arab dan Menghafal

Tidak hanya belajar membaca, juga belajar menulis Arab, belajar menghafal dua kalimat syahadah, doa-doa, kalimat2 thoyyibah, dsb.

Mereka Tabungan Akhirat Kita

Mereka adalah tabungan akhirat kita. Dunia adalah tempat bercocok tanamnya akhirat. Semoga mereka menjadi anak-anak yang sholeh-sholehah, yang paham ilmu agama Islam dan bisa mengajarkannya. Menjadi kebanggaan Rasulullah, kebanggaan guru dan orang tuanya. Berguna dimanapun berada. Amin.

Safinatun Najah dan Sullamut Taufiq

Dua kitab wajib sebagai mata pelajaran. Safinah untuk fiqih dasar dan Sullam yang berisi Aqidah/Tauhid, Fiqih dan Akhlaq sebagai lanjutan. Disamping pelajar lain seperti Aqidatul Awam (aqidah), Alala (akhlak) dan Tajwid.

Ngaji Subuh khusus Fiqih

Semoga program ngaji shubuh ini bisa terus berlanjut dan istiqomah dan mendapat dukungan dari para orang tua (wali). Banyak sekali manfaat dan berkah di waktu shubuh.

Dibuka Pendaftaran Ngaji Kapan Saja

Bisa daftar ngaji kapan saja, yang penting ada niat sungguh-sungguh ingin belajar atau mendidik anak.

Senin, 06 Desember 2021

MAHRAM; ORANG-ORANG YANG HARAM DINIKAHI

MAHRAM; ORANG-ORANG YANG HARAM DINIKAHI {BACA PELAN2 UNTUK MEMAHAMI 🙂🙏} 
~ SEBAB NASAB (KETURUNAN)
1. Ibu, nenek hingga ke atas.
2. Anak, cucu hingga ke bawah.
3. Saudara, baik sekandung, sebapak atau hanya seibu saja.
3. Paman atau bibik, baik sekandung ataupun tiri.
4. Ponaan (anaknya saudara) 

~ SEBAB RADHA' (TUNGGAL SUSUAN)
1. Ibu yang menyusui
2. Saudara tunggal sesusuan. 

~ SEBAB PERNIKAHAN (MUSHAHARAH)
1. Mertua baik mertua kandung maupun radha`nya istri. Baik sdh berhubungan intim dgn istrinya ataupun belum.
2. Anak tiri, dgn syarat sudah berhubungan intim dgn ibunya.
3. Ibu tiri (istrinya bapak)
4. Menantu. 

Catatan; Yang kami sebutkan di atas adalah haram dinikahi selamanya, artinya baik telah cerai dgn istrinya ataupun tidak. 

Sedang di bawah ini hanya haram menikahi kedua-duanya (mengumpulkan saja), artinya jika istri sudah diceraikan atau meninggal maka boleh dinikahi, yaitu;
1. Saudaranya istri, baik sekandung, tiri atau sepersusuan saja.
2. Saudaranya mertua, baik sekandung ataupun tiri. 

Smg bermanfaat.. 🙂🙏🙏

SAFINATUN NAJAH

More »